Jumat, 28 Desember 2012

IPTEK MEMPENGARUHI KEMISKINAN

BAB  I
PENDAHULUAN


1.1   Latar Belakang


Ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penerapannya sebagai jalur utama yang dapat menyongsong masa depan yang cerah. Sebab ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi dapat mempermudah manusia. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) merupakan cabang ilmu yang harus dikuasai dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Sejarah menunjukkan bahwa kemajuan suatu bangsa ditentukan oleh penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penguasaan  Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tidak mungkin terjadi secara instan melainkan memerlukan usaha yang konsisten dan terus menerus. Salah satu misi pembangunan IPTEK  adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang cerdas dan kreatif dalam suatu peradaban masyarakat yang berbasis pengetahuan. Perkembangan IPTEK yang makin pesat telah membawa perubahan di segala sektor kehidupan manusia. Dengan adanya penguasaan IPTEK merupakan suatu keharusan untuk mewujudkan manusia yang berkualitas. Sehingga kemiskinan dapat ditekan dan dihindarkan. Penyebab salah satu terjadinya kemiskinan adalah masalah penguasaan IPTEK dan keterampilan yang sangat minimal. Oleh karena itu, penanggulangan kemiskinan yaitu diberikannya kesempatan memperoleh pendidikan agar memiliki wawasan yang luas dalam berkarir sehingga kehidupan menjadi lebih baik dan sejahtera.



1.2   Batasan Masalah
           
Pada tulisan ini hanya akan menerangkan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, atau biasa disingkat IPTEK, Kemiskinan dan IPTEK yang Mempengaruhi Kemiskinan.




BAB  II
IPTEK dan KEMISKINAN


2.1   Ilmu Pengetahuan


Ilmu : suatu proses pemikiran dan analisis yang rasional, sistimatik,  logik dan konsisten

Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh   dari keterbatasannya

Pengetahuan  :  berbagai gejala yang ditemui dan diperoleh manusia melalui pengamatan inderawi

Pengetahuan muncul ketika seseorang menggunakan indera atau akal budinya untuk mengenali benda atau kejadian tertentu yang belum pernah dilihat atau dirasakan sebelumnya.


Jadi, Ilmu Pengetahuan  : seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia


Ilmu pengetahuan dapat dibuktikan dengan percobaan yang transparan
dan objektif.

Untuk membuktikan pengetahuan itu benar, teori kebenaran pengetahuan :

  1. Apabila dalil (proposisi) itu mempunyai hubungan dengan dalil     (proposisi) yang terdahulu
  2. Apabila ada kesesuaian dengan kenyataan
  3. Apabila mempunyai konsekuensi praktis dalam diri yang              mempunyai pengetahuan itu


Ilmu pengetahuan memiliki 3 komponen :

a. Ontologis : apa yang dikaji oleh pengetahuan, sehingga jelas ruang lingkup yang menjadi objek penelaahannya

b. Epistemologis : cara bagaimana materi pengetahuan diperoleh dan disusun menjadi tubuh ilmu pengetahuan

c.  Aksiologis : asas menggunakan ilmu pengetahuan/fungsi dari ilmu pengetahuan



Untuk mencapai suatu pengetahuan yang ilmiah dan obyektif diperlukan sikap yang bersifat ilmiah, 4 hal :


1.  Tidak ada perasaan yang bersifat pamrih sehingga menacapi pengetahuan ilmiah yang obeyktif

2.  Selektif, artinya mengadakan pemilihan terhadap problema yang dihadapi supaya didukung oleh fakta/gejala, dan mengadakan pemilihan terhadap hipotesis yang ada

3.  Kepercayaan yang layak terhadap kenyataan yang tak dapat diubah maupun terhadap  indera dan budi yang digunakan untuk mencapai ilmu

4.  Merasa pasti bahwa setiap pendapat, teori maupun aksioma terdahulu telah mencapai kepastian, namun masih terbuka untuk dibuktikan kembali


Langkah-langkah dalam memperoleh ilmu dan objek ilmu meliputi rangkaian kegiatan da tindakan :

a.  Pengamatan :  kegiatan yang diarahkan kepada fakta yang mendukung apa yang dipikirkan untuk sistematis

b.  Menggolong-golongkan dan membuktikan deengan cara berpikir analitis, sintetis, induktif, dan deduktif

c.  Pengujian kesimpulan dengan menghadapkan fakta-fakta sebagai upaya mencari berbagai hal yang merupakan pengingkaran

Penelitian dasar bertujuan utama menambah pengetahuan ilmiah, penelitian terapan adalah untuk menerapkan secara praktis pengetahuan ilmiah.




2.2   Teknologi



Teknologi : keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia

Luasnya bidang teknik :

1.  Teknik bidang ekonomi : teknik mampu menghasilkan barang-barang industri. Dengan teknik, mampu mengkonsentrasikan kapital sehingga terjadi sentralisasi ekonomi

2.  Teknik bidang organisasional seperti administrasi, pemerintahan, manajemen, hukum dan militer

3.  Teknik bidang manusiawi. Teknik telah menguasai seluruh sector kehidupan manusia, manusia semakin harus beradaptasi dengan dunia teknik dan tidak ada lagi unsur pribadi manusia yang bebas dari pengaruh teknik


Pandangan terhadap teknologi harus menekankan pada keserasian antara teknologi dengan kepentingan manusia dan integritas ekonomi yaitu dengan cara :

a.  Memberikan banyak alternatif pilihan teknologi
b.  Adanya interaksi yang serasi antara manusia, mesin-mesin, dan        biosfer. Agar sistem ekonomi terpelihara
c.  Teknologi harus menopang hidup manusia, bukan sebaliknya


Upaya Menjinakkan Teknologi :


a. Mempertimbangkan/mengganti kriteria utama dalam menerapkan suatu  inovasi teknologi yang didasarkan pada keuntungan ekonomis
b.  Penerapan teknologi harus merupakan hasil kesepakatan dari berbagai disiplin ilmu



2.3   Kemiskinan



Kemiskinan : keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan


Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan


Kemiskinan menentukan batas minimum pendapatan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pokok, dipengaruhi oleh  :

1. Persepsi manusia terhadap kebutuhan pokok yang diperlukan dipengaruhi oleh tingkat pendidikan, adat istiadat, dan sistem nilai yang dimiliki

2. Posisi manusia dalam lingkungan sekitar

3. Kebutuhan objectif manusia untuk bisa hidup secara manusiawi



Ciri – Ciri Kemiskinan :


1.  Tidak memiliki faktor-faktor produksi sendiri seperti tanah, modal, ketrampilan

2. Tidak memiliki kemungkinan untuk memperoleh asset produksi dengan kekuatan sendiri, seperti untuk memperoleh tanah garapan ataua modal usaha

3.  Tingkat pendidikan rendah, tidak sampai tamat SD

4.  Kebanyakan tinggal di desa sebagai pekerja bebas

5.  Banyak yang hidup di kota berusia muda, dan tidak mempunyai ketrampilan



Kemiskinan dapat dikatagorikan 3 Unsur :


a.  Disebabkan handicap badaniah ataupun mental seseorang

b.  Disebabkan oleh bencana alam

c. Kemiskinan buatan : kemiskinan yang timbul oleh dan dari struktur-struktur buatan manusia, baik struktur ekonomi, politik, sosial maupun kultural



2.4   IPTEK  Mempengaruhi Kemiskinan



Bagaimana ilmu pengetahuan (ekonomi) dan teknologi memanfaatkan sumber daya alam untuk membasmi kemiskinan. Alokasi serta kualitas sumber daya alamnya. Dilihat dari sektor pertanian berdasarkan memanfaatkan sumber daya alam, Tingkat produktivitas yang rendah disebabkan oleh jumlah pekerja di sektor tersebut terlalu banyak, sedangkan tanah, kapital, dan teknologi terbatas serta tingkat pendidikan petani yang rata-ratanya sangat rendah. Kemiskinan muncul akibat perbedaan kualitas sumber daya manusia karena kualitas sumber daya manusia yang rendah berarti produktivitas juga rendah, upahnya pun rendah. Untuk itu diperlukan program-program pelatihan ketrampilan dalam pemahaman berbasis IPTEK. Juga kurangnya kegiatan-kegiatan/fasilitas lapangan kerja di luar bidang pertanian. Solusinya melaksanakan 78 jalur pemerataan yang meliputi : pemerataan pembagian pendapatan, penyebaran pembangunan di seluruh daerah, kesempatan memperoleh pendidikan, kesehatan, dan kesempatan kerja.
Kemiskinan dipelajari oleh banyak ilmu, seperti ilmu sosial, ekonomi, dan budaya. Dalam ekonomi, dua jenis kemiskinan dipertimbangkan: kemiskinan absolut dan relatif. Dalam politik, penanggulangan aktif termasuk rencana perumahan, pensiun sosial, kesempatan kerja khusus. Dalam hukum, telah ada gerakan yang mencari pendirian “hak manusia” universal yang bertujuan untuk menghilangkan kemiskinan. Dalam pendidikan,  kemiskinan memengaruhi kemampuan murid untuk belajar secara efektif dalam sebuah lingkungan belajar. Terutama murid yang lebih kecil yang berasal dari keluarga miskin, kebutuhan akan keamanan dan rumah yang stabil, pakaian, dan kurangnya kandungan gizi makan mereka membayangi kemampuan murid-murid ini untuk belajar.



BAB  III
KESIMPULAN



Penanganan kemiskinan pada prinsip­nya merupakan pemecahan masalah-masalah yang berkaitan dengan kondisi sumberdaya alam yang tidak menguntungkan dan  rendah­nya akses kelompok masyarakat miskin terhadap peluang- pel­uang yang tersedia. Oleh karena itu upaya pengentasan yang  harus diarahkan pada :


a.  Meningkatkan kualitas dan kemampuan sumberdaya manusia, melalui jalur pelayanan   pendidikan (pemantapan IMTAQ dan transfer IPTEK), pelayanan kesehatan dan perbaikan gizi

b.  Mengembangkan dan membuka usaha produk­tif yang dapat diakses oleh kelompok masyarakat miskin secara berkelanjutan serta memperbesar akses masyarakat miskin dalam penguasaan faktor produksi

c.   Memelihara dan memperbaiki fungsi produktif dari sumberdaya alam bagi  masyarakat miskin

d.   Pemihakan kebijakan publik yang mampu mendorong peningkatan daya beli masyarakat miskin



DAFTAR PUSTAKA


[1]        URL:
http://id.wikipedia.org/wiki/Ilmu

[2]        URL:
http://www.pengertiandefinisi.com/2011/08/pengertian-ilmu-pengetahuan.html

[3]        URL:
http://id.wikipedia.org/wiki/Teknologi

[4]        URL:
http://suci_k.staff.gunadarma.ac.id/Downloads

[5]        URL:
http://ashur.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.3

MASYARAKAT PERKOTAAN DAN MASYARAKAT PEDESAAN




Pengertian Masyarakat
Berikut di bawah ini adalah beberapa pengertian masyarakat dari beberapa ahli sosiologi dunia.

1. Menurut Selo Sumardjan masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.
2. Menurut Karl Marx masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi.
3. Menurut Emile Durkheim masyarakat merupakan suau kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.
4. Menurut Paul B. Horton & C. Hunt masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia tersebut.
Syarat-syarat Menjadi Masyarakat
Menurut Marion Levy diperlukan empat kriteria yang harus dipenuhi agar sekumpolan manusia bisa dikatakan / disebut sebagai masyarakat.

1. Ada sistem tindakan utama.
2. Saling setia pada sistem tindakan utama.
3. Mampu bertahan lebih dari masa hidup seorang anggota.
4. Sebagian atan seluruh anggota baru didapat dari kelahiran / reproduksi manusia.
 
Pengertian Masyarakat Perkotaan
 

 



Masyarakat perkotaan sering disebut urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Ada beberap ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu :

1. Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
2. Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung padaorang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu.
3. Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
4. Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.
5. Interaksi yang terjadi lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan dari pada faktor pribadi.
6. Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
7. Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.
 
Pengertian Masyarakat Pedesaan
 
 


Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemeritnahan sendiri
Masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuatsesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota masyarakat yang sangat kuat yang hakekatnya.
Adapun yang menjadi ciri masyarakat desa antara lain :
  1. Didalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas wilayahnya.
  2. Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan
  3. Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian
Tipe Masyarakat
Dipandang dari cara terbentuknya, masyarakat dapat dibagi dalam :
  1. masyarakat paksaan, misalnya Negara, masyarakat tawanan, dan lain-lain
  2. masyarakat merdeka, yang terbagi dalam :
  • masyarakat nature, yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya, seperti gerombolan, suku, yagn bertalian dengan hubungan darah atau keturunan
  • masyarakat kultur, yaitu masyarakat yang terjadi karena kepentingan keduniaan atau kepercayaan, misalnya koperasi, kongsi perekonomian, gereja dan sabagainya
Perbedaan dan ciri-ciri antara desa dan kota
Dalam masyarakat modern, sering dibedakan antara masyarakat pedesaan (rural community) dan masyarakat perkotaan (urban community). Menurut Soekanto (1994), per-bedaan tersebut sebenarnya tidak mempunyai hubungan dengan pengertian masyarakat sederhana, karena dalam masyarakat modern, betapa pun kecilnya suatu desa, pasti ada pengaruh-pengaruh dari kota. Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan, pada hakekatnya bersifat gradual.
Kita dapat membedakan antara masya-rakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing punya karakteristik tersendiri. Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan fungsi-fungsi sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda, bahkan kadang-kadang dikatakan “berlawanan” pula. Perbedaan ciri antara kedua sistem tersebut dapat diungkapkan secara singkat menurut Poplin (1972) sebagai berikut:

Masyarakat Pedesaan
1).Perilaku homogen
2).Perilaku yang dilandasi oleh konsep kekeluargaan dan kebersamaan
3).Perilaku yang berorientasi pada tradisi dan status .
4).Isolasi sosial, sehingga statik
5).Kesatuan dan keutuhan kultural
6).Banyak ritual dan nilai-nilai sakral
7). Kolektivisme

Masyarakat Kota:
1). Perilaku heterogen
2).Perilaku yang dilandasi oleh konsep pengandalan diri dan kelembagaan 3).Perilaku yang berorientasi pada rasionalitas dan fungsi
4).Mobilitassosial,sehingga dinamik
5).Kebauran dan diversifikasi kultural
6).Birokrasi fungsional dan nilai-nilaisekular
 7).Individualisme

Warga suatu masyarakat pedesaan mempunyai hubungan yang lebih erat dan lebih mendalam ketimbang hubungan mereka dengan warga masyarakat pedesaan lainnya. Sistem kehidupan biasanya berkelompok atas dasar sistem kekeluargaan (Soekanto, 1994). Selanjutnya Pudjiwati (1985), menjelaskan ciri-ciri relasi sosial yang ada di desa itu, adalah pertama-tama, hubungan kekerabatan. Sistem kekerabatan dan kelompok kekerabatan masih memegang peranan penting. Penduduk masyarakat pedesaan pada umumnya hidup dari pertanian, walaupun terlihat adanya tukang kayu, tukang genteng dan bata, tukang membuat gula, akan tetapi inti pekerjaan penduduk adalah pertanian. Pekerjaan-pekerjaan di samping pertanian, hanya merupakan pekerjaan sambilan saja .
Golongan orang-orang tua pada masyarakat pedesaan umumnya memegang peranan penting. Orang akan selalu meminta nasihat kepada mereka apabila ada kesulitan-kesulitan yang dihadapi. Nimpoeno (1992) menyatakan bahwa di daerah pedesaan kekuasaan-kekuasaan pada umumnya terpusat pada individu seorang kiyai, ajengan, lurah dan sebagainya.

Hubungan Desa-Kota, Hubungan Pedesaan-Perkotaan
Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komonitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat. Bersifat ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan bahan pangan seperti beras sayur mayur , daging dan ikan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi bagi jenis jenis pekerjaan tertentu dikota. Misalnya saja buruh bangunan dalam proyek proyek perumahan. Proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja pekerja musiman. Pada saat musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan dibidang pertanian mulai menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.
“Interface”, dapat diartikan adanya kawasan perkotaan yang tumpang-tindih dengan kawasan perdesaan, nampaknya persoalan tersebut sederhana, bukankah telah ada alat transportasi, pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, pasar, dan rumah makan dan lain sebagainya, yang mempertemukan kebutuhan serta sifat kedesaan dan kekotaan.

Hubungan kota-desa cenderung terjadi secara alami yaitu yang kuat akan menang, karena itu dalam hubungan desa-kota, makin besar suatu kota makin berpengaruh dan makin menentukan kehidupan perdesaan.
Secara teoristik, kota merubah atau paling mempengaruhi desa melalui beberapa caar, seperti: (i) Ekspansi kota ke desa, atau boleh dibilang perluasan kawasan perkotaan dengan merubah atau mengambil kawasan perdesaan. Ini terjadi di semua kawasan perkotaan dengan besaran dan kecepatan yang beraneka ragam; (ii) Invasi kota , pembangunan kota baru seperti misalnya Batam dan banyak kota baru sekitar Jakarta merubah perdesaan menjadi perkotaan. Sifat kedesaan lenyap atau hilang dan sepenuhnya diganti dengan perkotaan; (iii) Penetrasi kota ke desa, masuknya produk, prilaku dan nilai kekotaan ke desa. Proses ini yang sesungguhnya banyak terjadi; (iv) ko-operasi kota-desa, pada umumnya berupa pengangkatan produk yang bersifat kedesaan ke kota. Dari keempat hubungan desa-kota tersebut kesemuanya diprakarsai pihak danorang kota. Proses sebaliknya hampir tidak pernah terjadi, oleh karena itulah berbagai permasalahan dan gagasan yang dikembangkan pada umumnya dikaitkan dalam kehidupan dunia yang memang akan mengkota.
Salah satu bentuk hubungan antara kota dan desa adalah :
a). Urbanisasi dan Urbanisme
Dengan adanya hubungan Masyarakat Desa dan Kota yang saling ketergantungan dan saling membutuhkan tersebut maka timbulah masalah baru yakni ; Urbanisasi yaitu suatu proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota atau dapat pula dikatakan bahwa urbanisasi merupakan proses terjadinya masyarakat perkotaan. (soekanto,1969:123 ).
b) Sebab-sebab Urbanisasi

Aspek Positif dan Negatif
a. Bertambahnya penduduk sehingga tidak seimbang dengan persediaan lahan pertanian,
b. Terdesaknya kerajinan rumah di desa oleh produk industri modern.
c. Penduduk desa, terutama kaum muda, merasa tertekan oleh oleh adat istiadat yang ketat sehingga mengakibatkan suatu cara hidup yang monoton.
d. Didesa tidak banyak kesempatan untuk menambah ilmu pengetahuan.
e. Kegagalan panen yang disebabkan oleh berbagai hal, seperti banjir, serangan hama, kemarau panjang, dsb. Sehingga memaksa penduduk desa untuk mencari penghidupan lain dikota.
Hal – hal yang termasuk pull factor antara lain :
a. Penduduk desa kebanyakan beranggapan bahwa dikota banyak pekerjaan dan lebih mudah untuk mendapatkan penghasilan
b. Dikota lebih banyak kesempatan untuk mengembangkan usaha kerajinan rumah menjadi industri kerajinan.
c. Pendidikan terutama pendidikan lanjutan, lebih banyak dikota dan lebih mudah didapat.
d. Kota dianggap mempunyai tingkat kebudayaan yang lebih tinggi dan merupakan tempat pergaulan dengan segala macam kultur manusianya.
e. Kota memberi kesempatan untuk menghindarkan diri dari kontrol sosial yang ketat atau untuk mengangkat diri dari posisi sosial yang rendah ( Soekanti, 1969 : 124-125 ).

5 Unsur Lingkungan Perkotaan
Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan,
seyogyanyamengandung 5 unsur yang meliputi :
  • Wisma : unsure ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga. Unsure wisma ini menghadapkan
  1. dapat mengembangkan daerah perumahan penduduk yang sesuai dengan pertambahan kebutuhan penduduk untu masa mendatang
  2. memperbaiki keadaan lingkungan perumahan yang telah ada agar dapat mencapai standar mutu kehidpan yang layak, dan memberikan nilai-nilai lingkungan yang aman dan menyenangkan
  • Karya : unsure ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena unsure ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
  • Marga : unsure ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya didalam kota, serta hubungan antara kota itu dengan kota lain atau daerah lainnya.
  • Suka : unsure ini merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian
  • Penyempurna : unsure ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup ke dalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan dan kesehatan, fasiltias keagamaan, perkuburan kota dan jaringan utilitas kota.
Fungsi Eksternal
Di pihak lain kota mempunya juga peranan/fungsi eksternal, yakni seberapa jauh fungsi dan peranan kota tersebut dalam kerangka wilayah atau daerah-daerah yang dilingkupi dan melingkupinya, baik dalam skala regional maupun nasional. Dengan pengertian ini diharapkan bahwa suatu pembangunan kota tidak mengarah pada suatu organ tersendiri yang terpisah dengan daerah sekitarnya, karena keduanya saling pengaruh mempengaruhi.
Ciri-ciri Masyarakat desa
Dalam buku Sosiologi karangan Ruman Sumadilaga seorang ahli Sosiologi “Talcot Parsons” menggambarkan masyarakat desa sebagai masyarakat tradisional (Gemeinschaft) yang mengenal ciri-ciri masarakat desasebagai berikut :
a. Afektifitas ada hubungannya dengan perasaan kasih sayang, cinta , kesetiaan dan kemesraan. Perwujudannya dalam sikap dan perbuatan tolong menolong, menyatakan simpati terhadap musibah yang diderita orang lain dan menolongnya tanpa pamrih.
b. Orientasi kolektif sifat ini merupakan konsekuensi dari Afektifitas, yaitu mereka mementingkan kebersamaan , tidak suka menonjolkan diri, tidak suka akan orang yang berbeda pendapat, intinya semua harus memperlihatkan keseragaman persamaan.
c. Partikularisme pada dasarnya adalah semua hal yang ada hubungannya dengan keberlakuan khusus untuk suatu tempat atau daerah tertentu. Perasaan subyektif, perasaan kebersamaan sesungguhnya yang hanya berlaku untuk kelompok tertentu saja.(lawannya Universalisme)
d. Askripsi yaitu berhubungan dengan mutu atau sifat khusus yang tidak diperoleh berdasarkan suatu usaha yang tidak disengaja, tetapi merupakan suatu keadaan yang sudah merupakan kebiasaan atau keturunan.(lawanya prestasi).
e. Kekabaran (diffuseness). Sesuatu yang tidak jelas terutama dalam hubungan antara pribadi tanpa ketegasan yang dinyatakan eksplisit. Masyarakat desa menggunakan bahasa tidak langsung, untuk menunjukkan sesuatu. Dari uraian tersebut (pendapat Talcott Parson) dapat terlihat pada desa-desa yang masih murni masyarakatnya tanpa pengaruh dari luar.
Hakikat Dan Sifat Masyarakat Pedesaan

Seperti dikemukakan oleh para ahli atau sumber bahwa masyarakat In¬donesia lebih dari 80% tinggal di pedesaan dengan mata pencarian yang bersifat agraris. Masyarakat pedesaan yang agraris biasanya dipandang antara sepintas kilas dinilai oleh orang-orang kota sebagai masyarakat tentang damai, harmonis yaitu masyarakat yang adem ayem, sehingga oleh orang kota dianggap sebagai tempat untuk melepaskan lelah dari segala kesibukan, keramaian dan keruwetan atau kekusutan pikir.

Maka tidak jarang orang kota melepaskan segala kelelahan dan kekusutan pikir tersebut pergilah mereka ke luar kota, karena merupakan tempat yang adem ayem, penuh ketenangan. Tetapi sebetulnya ketenangan masyarakat pedesaan itu hanyalah terbawa oleh sifat masyarakat itu yang oleh Ferdinand Tonies diistilahkan dengan masyarakat gemeinschaft (paguyuban). Jadi Paguyuban masyarakat itulah yang menyebabkan orang-orang kota menilai sebagai masyarakat itu tenang harmonis, rukun dan damai dengan julukan masyarakat yang adem ayem.
Tetapi sebenarnya di dalam masyarakat pedesaan kita ini mengenal bermacam-macam gejala, khususnya hal ini merupakan sebab-sebab bahwa di dalam masyarakat pedesaan penuh dengan ketegangan-ketegangan sosial.
Gejala Masyarakat Pedesaan
a) Konflik ( Pertengkaran)
Ramalan orang kota bahwa masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang tenang dan harmonis itu memang tidak sesuai dengan kenyataan sebab yang benar dalam masyarakat pedesaan adalah penuh masalah dan banyak ketegangan. Karena setiap hari mereka yang selalu berdekatan dengan orang-orang tetangganya secara terus-menerus dan hal ini menyebabkan kesempatan untuk bertengkar amat banyak sehingga kemungkinan terjadi peristiwa-peristiwa peledakan dari ketegangan amat banyak dan sering terjadi.
Pertengkaran-pertengkaran yang terjadi biasanya berkisar pada masalah sehari-hari rumah tangga dan sering menjalar ke luar rumah tangga. Sedang sumber banyak pertengkaran itu rupa-rupanya berkisar pada masalah kedudukan dan gengsi, perkawinan, dan sebagainya.
b) Kontraversi (pertentangan)
Pertentangan ini bisa disebabkan oleh perubahan konsep-konsep kebudayaan (adat-istiadat), psikologi atau dalam hubungannya dengan guna-guna (black magic). Para ahli hukum adat biasanya meninjau masalah kontraversi (pertentangan) ini dari sudut kebiasaan masyarakat.

c) Kompetisi (Persiapan)
Sesuai dengan kodratnya masyarakat pedesaan adalah manusia-manusia yang mempunyai sifat-sifat sebagai manusia biasanya yang antara lain mempunyai saingan dengan manifestasi sebagai sifat ini. Oleh karena itu maka wujud persaingan itu bisa positif dan bisa negatif. Positif bila persaingan wujudnya saling meningkatkan usaha untuk meningkatkan prestasi dan produksi atau output (hasil). Sebaliknya yang negatif bila persaingan ini hanya berhenti pada sifat iri, yang tidak mau berusaha sehingga kadang-kadang hanya melancarkan fitnah-fitnah saja, yang hal ini kurang ada manfaatnya sebaliknya menambah ketegangan dalam masyarakat.

d) Kegiatan pada Masyarakat Pedesaan
Masyarakat pedesaan mempunyai penilaian yang tinggi terhadap mereka yang dapat bekerja keras tanpa bantuan orang lain. Jadi jelas masyarakat pedesaan bukanlah masyarakat yang senang diam-diam tanpa aktivitas, tanpa adanya suatu kegiatan tetapi kenyataannya adalah sebaliknya. Jadi apabila orang berpendapat bahwa orang desa didorong untuk bekerja lebih keras, maka hal ini tidaklah mendapat sambutan yang sangat dari para ahli. Karena pada umumnya masyarakat sudah bekerja keras.
Tetapi para ahli lebih untuk memberikan perangsang-perangsang yang dapat menarik aktivitas masyarakat pedesaan dan hal ini dipandang sangat perlu. Dan dijaga agar cara dan irama bekerja bisa efektif dan efisien serta kontinyu (diusahakan untuk menghindari masa-masa kosong bekerja karena berhubungan dengan keadaan musim/iklim di Indonesia).
Kesimpulan :
Meskipun banyak sekali perbedaan antara masyarakat desa dan kota,namun diantara kedua komponen tersebut memiliki hubungan yang signifikan,artinya kehidupan perekonomian di kota tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak ada pasokan tenaga atau barang dari desa,begitu juga sebaliknya.
Sumber :
http://cahyamenethil.wordpress.com/2010/11/29/masyarakat-perkotaan-dan-masyarakat-pedesaan/
http://nengmamaicuiitzzcuiitzz.blogspot.com/2011/12/bab-6-masyarakat-perkotaan-dan.html
http://jawaposting.blogspot.com/2010/03/makalah-masyarakat-perkotaan-dan.html
  

Pengertian Masyarakat Perkotaan

Selasa, 06 November 2012

WARGA NEGARA, HUKUM, NEGARA, PEMERINTAHAN

BAB  I
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang

Negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Hal ini berarti Negara Indonesia menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin segala warga negaranya bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Negara Indonesia menerapkan hukum untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan serta kesejahteraan bagi warga negara, sehingga hukum itu bersifat mengikat bagi setiap tindakan yang dilakukan oleh warga negaranya. Negara hukum harus memenuhi beberapa unsur antara lain pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, harus berdasar hukum atau peraturan perundang-undangan, adanya jaminan terhadap hak asasi manusia, adanya pembagian kekuasaan dalam negara, adanya pengawasan dari badan-badan  peradilan. Oleh karena itu, perlu adanya pembahasan mengenai warga negara, hukum, negara, dan pemerintahan. Agar dapat lebih mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga negara, kriteria sebagai warga negara, ciri, sifat, sumber hukum serta pembagian hukum di Indonesia. Tugas utama negara, bentuk dan unsur negara. Serta apakah berbeda atau sama pemerintah dengan pemerintahan ?
 
 
1.2       Batasan Masalah
 
 
Pada tulisan ini hanya akan menerangkan Warga Negara yang berkaitan dengan pengertian, pasal – pasal, hak dan kewajiban, kriteria, pelapisan sosial, kesamaan derajat, elite massa yang termasuk pengertian, dan fungsi. Hukum yang berkaitan dengan pengertian, ciri, sifat, sumber, dan pembagian hukum. Pembahasan Negara mengenai pengertian, sifat, tugas utama negara, bentuk, unsur – unsur dan tujuan negara. Terakhir pengertian pemerintahan serta apakah berbeda atau sama pemerintah dengan pemerintahan ?
 
 
BAB  II
WARGA NEGARA

2.1   Pengertian  Warga   Negara

Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bhs Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan/kaula.
Warga mengandung arti peserta, anggota/warga dari suatu organisasi/perkumpulan. Warga negara artinya warga/anggota dari organisasi yang bernama  negara.
Istilah rakyat, penduduk dan warga negara.
Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa.
Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah tertentu dalam hubungannya dengan Negara.
Warga Negara adalah anggota sebuah negara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga negara lain.
Jadi setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing.
 
 
2.2   Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas.
Hak Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Kewajiban Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
 
 
2.3   Pasal – Pasal 

            BAB X – WARGA NEGARA dan PENDUDUK (UUD 1945)

Pasal 26
  1. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
  2. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
  1. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
 
 
Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia . UU ini sebagai pengganti atas UU No 62 th 1958.
BAB I             KETENTUAN UMUM dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 3
BAB II            WARGA NEGARA INDONESIA dari Pasal 4 sampai dengan Pasal 7
BAB III          SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA dari Pasal 8  sampai dengan Pasal 22
BAB IV          KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA dari Pasal 23 sampai dengan Pasal 30
BAB V            SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
dari Pasal 31 sampai dengan Pasal 35
BAB VI          KETENTUAN PIDANA dari Pasal 36 sampai dengan Pasal 38
BAB VII         KETENTUAN PERALIHAN dari Pasal 39 sampai dengan Pasal 43
BAB VIII       KETENTUAN PENUTUP dari Pasal 44 sampai dengan Pasal 46
 
 
2.4   Kriteria

  1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negaraRepublik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap dan membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
  • Keturunan
Jika orang tua berkewarganegaraan Indonesia, anak yang di lahirkanakan memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
  • Kelahiran
Seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena dilahirkan di Indonesia.
  • Pengangkatan
Anak orang asing berumur dibawah 5 tahun, diangkat oleh seorang warga negara Indonesia dapat menjadi warga negara Indonesia dengan disahkan oleh penngadilan neghri setempat.
  • Pewarganegaraan atau Naturalisasi
Cara untuk memperoleh kewarganegaraan bagi orang asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  • Melalui perkawinan
Seorang perempuan berkewarganegaraan asing yang menikah dengan laki-laki warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia setelah satu tahun melangsungkan perkawinan
 
 
2.5   Pelapisan Sosial dan Kesamaam Derajat
Pelapisan sosial : pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis).
Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial.
Sistem Pelapisan Sosial berbentuk akan seperti :

Gambar 1 Sistem Pelapisan Sosial
™  Dasar Pembentukan Pelapisan Sosial
a. Kekayaan
b. Kekuasaan
c. Kehormatan
d. Keturunan     :   biasanya di tandai oleh individu yang memiliki gelar
e. Ilmu Pengetahuan : seseorang yang paling mengusai ilmu pengetahuan akan menempati tingkat atau lapisan teratas dalam pelapisan sosial dan begitu juga sebaliknya. Pengusaan ilmu pengetahuan biasanya didasarkan pada gelar – gelar akademik (keserjanaan) atau profesi seseorang
 
 
™  2 Proses Timbulnya Pelapisan Sosial

1. Terjadi dengan Sendirinya
Pelapisan sosial terjadi dengan sendirinya karena faktor :
a. Tingkat Umur
b.  Kecerdasan
c. Kekerabatan : biasanya faktor kekerabatan berhubungan dengan kedudukan dalam keluarga atau menyangkut sistem pewarisan. Semakin jauh hubungan kerabatnya maka semakin kecil kesempatan seseorang untuk menempati kedudukan tertentu dalam keluarga atau bahkan semakin kecil pula kesempatannya untuk memperoleh seperangkat fasilitas yang diwariskan oleh keluarganya

2. Terjadi dengan Disengaja
Pelapisan sosial terjadi dengan disengaja karena faktor :
a. Pendidikan                 b. Pekerjaan                 c. Ekonomi
 
 
™   Bentuk – Bentuk Pelapisan Sosial
 
 
a. Pelapisan sosial Terbuka : keterbukaan suatu sistem stratifikasi diukur oleh mudah-tidaknya dan sering-tidaknya seseorang yang mempunyai status tertentu memperoleh status dalam strata yang lebih tinggi, setiap anggota masyarakat dapat menduduki status yang berbeda dengan status orang tuanya, bisa lebih tinggi bisa lebih rendah
contoh : seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya. Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.
b. Pelapisan sosial Tertutup   : ditandakan dengan keadaan manakala setiap anggota  masyarakat tetap berada pada status yang sama dengan orang tuanya
contoh  :  sistem Kasta
 
 
2.6  Kesamaan Derajat
       Sesuatu yang selalu berhubungan dengan status
Persamaan Hak                           : Universal Declaration of Human Right
        Persamaan Derajat di Indonesia : UUD 1945 Pasal 27, 29, 31
 
 
2.7  Elite Massa
Elite          :  sekelompok orang yang terkemuka di bidang tertentu
Massa       :  sustu bentuk kumpulan individu – individu, dalam kumpulan tersebut tidak terdapat interkasi, struktur dan pada umunya berjumlah banyak orang dan berlangsung lama
 Elite Massa    : kumpulan banyak orank yang terkemuka di bidang tertentu
Fungsi Elite Massa terdapat pada bidang agama, filsafat, pendidikan, politik, ekonomi, militer, diplomatik, cendikiawan
 
 
BAB  III
HUKUM
 
 
3.1  Pengertian
 
 
keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
 
 
3.2 Ciri, Sifat, Sumber
Ciri Ciri Hukum :
a. sengaja dibuat oleh badan perlengkapan masyarakat yang khusus untuk itu
b. adanya perintah atau larangan yang harus dipatuhi
c. adanya akibat
Sifat Hukum :
a. Hukum yang Imperatif : bersifat mengikat dan memaksa, harus di taati
contoh : apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang
b. Hukum yang Fakultatif : bersifat sebagai pelengkap, tidak secara mengikat
contoh : Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali

Sumber  Hukum  :
a.  Undang-Undang Dasar 1945
   UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya
b. Ketetapan MPR
     Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR
c. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung 2  pengertian, yaitu :
a. undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
b. undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945
d. Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah berguna untuk melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah
e. Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, KeputusanPresiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah
f. Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
g. Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan : perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis
h. Traktat
Traktat/perjanjian : perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih
Kalau di amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, : perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, : perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature)
 
 
3.3   Pembagian Hukum
  • Hukum menurut bentuknya :
a. Hukum Tertulis     : hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan  perundangan
b. Hukum Tak Tertulis : hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan)
  • Hukum menurut isinya :
a. Hukum Privat (Hukum Sipil)  : hukum yang mengatur hubungan antara  orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata.
b. Hukum Publik (Hukum Negara) : hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara)
Hukum Publik terdiri dari :
  1. Hukum Tata Negara : hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra)
  1. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara/Hukum Tata Pemerintahan) : hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara
  1. Hukum Pidana ( Pidana = hukuman) : hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan
  1. Hukum Internasional : Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional
Hukum Perdata Internasional : hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negara warga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara) : hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional
 
 
BAB  IV
NEGARA
 
 
4.1  Pengertian

Suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut
 
 
4.2  Sifat

a. Permanen : kedaulatan tetap ada sepanjang negara berdiri. Walaupun pemerintahan yang memegang kedaulatan/kekuasaan berganti tetapi kedaulatan tetap ada
b. Absolut     : negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari negara tersebut
c. Bulat      : hanya ada satu negara meliputi setia orang dan golongan yang berada dalam negara tanpa ada kecualinya
d. Asli           : kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
 
 
4.3  Tugas Utama Negara

a. Tugas Esensial : mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Meliputi :
  • Tugas Internal (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam negara serta melindungi hak milik dalam negara serta melindungi hak milik setiap orang) dan tugas eksternal setiap orang)
  • Tugas Eksternal (mempertahankan kemerdekaan negara)
Tugas esensial ini sering disebut tugas asli negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah negara manapun di dunia.
b. Tugas Fakultatif : meningkatkan kesejahteraan umum, baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi
Contoh : menjamin kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat
 
 
4.4  Bentuk Negara

a. Monarki : berasal dari bahasa Yunani monos yang berarti satu, dan archein yang berarti pemerintah
Suatu negara yang menjalankan sistem pemerintahan dipimpin oleh seorang (Raja, Ratu, Syah atau kaisar).
Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia.
b. Republik : berasal dari bahasa Latin Res Publica, atau Urusan Awam yang artinya kerajaan yang dimiliki serta dikawal oleh Rakyat
Suatu negara yang dipimpin oleh kepala Negara yang berasal dari rakyat, dipilih berdasarkan Konstitusi Suatu Negara
Pada zaman modern ini ketua negara suatu republik biasanya seorang saja yaitu Presiden.
 
 
4.5  Unsur – Unsur  Negara
 
 
 aRakyat   : semua orang yang berada di dalam suatu negara/menjadi penghuni negara
bWilayah : wilayah yang menentukan batas-batas dimana negara itu sungguh-sungguh  dapat melaksanakan kekuasaannya/kedaulatannya
c. Pemerintah yang berdaulat :  pemerintah sebagai gabungan dari semua lembaga kenegaraan yang meliputi badan legislative, eksekutif dan yudikatif
d. Pengakuan dari Negara lain menurut Moore bahwa suatu Negara tanpa pengakuan dari Negara lain tidaklah berarti bahwa ia tidak dapat melangsungkan hidupnya.
 
 
Fungsi pengakuan oleh Negara lain yang berdaulat:
a. untuk tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hhubungan-hubungan internasional.
b. untuk menjamin kelanjutan hubungan-hubungan internasional dengan jalan mencegah adanya kekosongan hukum yang merugikan baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antarnegara
 
 
4.6  Tujuan  Negara
Tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengna nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila :
a.   Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.   Memajukan kesejahteraan umum
c.   Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan abadi dan   keadilan sosial
 
 
BAB  V
PEMERINTAHAN
 
 
5.1  Pengertian

Pemerintahan :  wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara
Pemerintahan dalam arti luas : segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri
 
 
5.2  Apakah Beda / Sama Pemerintah dengan Pemerintahan ?

Pengertian pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang sedikit berbeda.
Pengertian pemerintah merujuk kepada sosoknya, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas
Pemerintah :  organisasi yang memiliki wewenang dan kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, politik suatu negara/bagian – bagiannya
Pemerintahan :  wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri
 
 
BAB  VI
PENUTUP
 
 
6.1  Kesimpulan

Suatu Negara tidak akan berdiri tanpa adanya rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari Negara lain. Maka dari itu,  setiap Negara wajib memiliki syarat-syarat tersebut  karena jika salah satu tidak ada berarti Negara tersebut belum bisa disebut Negara. Selain syarat-syarat tersebut, Negara harus mempunyai dasar Negara atau pandangan hidup dan aturan-aturan yang pastinya berbeda dengan aturan-aturan Negara lain yang kemudian  akan mengatur bangsanya untuk menjalankan kehidupannya agar mencapai tujuan Negara. Aturan-aturan tersebut dibuat oleh lembaga-lembaga yang dipilih oleh rakyat Negara itu sendiri.
 
 
DAFTAR PUSTAKA
 
 
WARGA NEGARA
[1]          URL:
http://id.shvoong.com/law-and-politics/public-administrations/2116882-pengertian-warga-negara/#ixzz29zpdsDuk
[2]          URL:
http://id.wikisource.org/wiki/Undang Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945/Perubahan_II
[3]          URL:
http://syadiashare.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
[4]          URL:
http://www.scribd.com/doc/40875577/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat
[5]          URL:
http://www.scribd.com/doc/46051750/Pelapisan-Sosial-Dan-Kesamaan-Derajat
 
 
HUKUM
[6]          URL:
http://www.jurnalhukum.com/pengertian-hukum/
[7]          URL:
http://dukunhukum.wordpress.com/2012/04/13/unsur-ciri-ciri-hukum/
[8]          URL:
[9]          URL:
http://id.shvoong.com/law-and-politics/administrative-law/2276993-pengertian-hukum-dan-pembagian-hukum/
 
 
NEGARA
[10]        URL:
http://organisasi.org/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn
[11]        URL:
http://kedaulatan.wikia.com/wiki/Sifat
[12]        URL:
http://www.scribd.com/doc/27870033/Tujuan-Dan-Fungsi-Negara
 
 
PEMERINTAHAN
[13]        URL:
http://www.pengertiandefinisi.com/2012/01/pengertian-pemerintahan.html
[14]        URL:
http://kangmoes.com/artikel-tips-trik-ide-menarik-kreatif.definisi/pengertian-pemerintah.html

Jumat, 19 Oktober 2012

HUBUNGAN MASYARAKAT, AGAMA DAN BUDAYA

  1. HUBUNGAN MASYARAKAT DENGAN AGAMA
Istilah masyarakat dalam bahasa inggris adalah society, sedangkan istilah komunitas dalam bahasa inggris yaitu community. Kedua istilah tersebut sering ditafsirkan sama padalal berbeda artinya. Society atau masyarakat adalah kumpulan orang yang di dalamnya hidup bersama dalam waktu yang cukup lama. berbeda dengan community atau masyarakat setempat adalah bagian kelompok dari masyarakat(society) dalam lingkup yang lebih kcil serta mereka lebih terikat oleh tempat atau territorial. Masyarakat (society) mempunyai unsure-unsur sebagai berikut: kumpulan orang,sudah terbentuk lama, sudah memiliki system dan struktur social tersendiri, memiliki kepercayaan(nilai), sikap dan perilaku yang dimiliki bersama, adanya kesinambungan dan pertahanan diri serta memiliki kebudayaan.
Agama adalah sebuah keyakinan dari diri yang
  1. HUBUNGAN KEBUDAYAAN DENGAN AGAMA
Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sanskerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani  Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif
Kebudayaan dan Agama sebagai proses adalah realitas yang tidak terhenti satu jejak saja. Fluiditas keduanya merupakan jejak nostalgia dari sebelumnya untuk titik tolak menuju jejak berikut yang bersifat menambahi, merubah atau bahkan meniadakan
  1. FAKTOR-FAKTOR YANG MENYEBABKAN MASYARAKAT MENOLAK KEBUDAYAAN BARU
    1. Tidak ada Hubungan dengan Masyarakat Lain Kehidupan terasing menyebabkan suatu masyarakat tidak mengetahui perkembangan-perkembangan yang telah terjadi. Hal ini menyebabkan pola-pola pemikiran dan kehidupan masyarakat menjadi statis.
    2. Tidak berkembangnya Ilmu Pengetahuan Kondisi ini dapat dikarenakan kehidupan masyarakat yang terasing dan tertutup, contohnya masyarakat pedalaman. Tapi mungkin juga karena masyarakat itu lama berada di bawah pengaruh masyarakat lain (terjajah).
    3. Sikap Masyarakat yang Masih Sangat Tradisional Sikap yang mengagung-agungkan tradisi dan masa lampau dapat membuat terlena dan sulit menerima kebudayaan lain serta kemajuan dan perubahan zaman. Lebih parah lagi jika masyarakat yang bersangkutan didominasi oleh golongan konservatif (kolot) yang menganggap bahwa kebudayaan sendiri lebih baik dari pada kebudayaan lain.
    4. Adanya Rasa Takut Terjadinya Kegoyahan pada Integritas Kebudayaan Sendiri.
      Integrasi kebudayaan seringkali berjalan tidak sempurna, kondisi seperti ini dikhawatirkan akan menggoyahkan pola kehidupan atau kebudayaan yang telah ada. Beberapa golongan masyarakat berupaya menghindari risiko ini dan tetap mempertahankan diri pada pola kehidupan atau kebudayaan yang telah ada.
    5. Adanya Kepentingan-Kepentingan yang Telah Tertanam dengan Kuat ( Vested Interest Interest) Organisasi sosial yang mengenal sistem lapisan strata akan menolak kebudayaan baru. Hal ini disebabkan oleh Golongan masyarakat yang mempunyai kedudukan lebih tinggi tentunya akan mempertahankan statusnya tersebut. Kondisi inilah yang menyebabkan menolak kebudayaan baru.
    6. Adanya Sikap Tertutup dan Prasangka Terhadap Hal Baru (Asing). Sikap yang demikian banyak dijumpai dalam masyarakat yang pernah dijajah oleh bangsa lain, misalnya oleh bangsa Barat. Mereka mencurigai semua hal yang berasal dari Barat karena belum bisa melupakan pengalaman pahit selama masa penjajahan, sehingga mereka cenderung menutup diri dari pengaruh-pengaruh asing.
    7. Adat atau Kebiasaan yang Telah Mengakar Adat atau kebiasaan merupakan pola-pola perilaku bagi anggota masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Adakalanya adat dan kebiasaan begitu kuatnya sehingga sulit untuk diubah. Hal ini merupakan bentuk halangan terhadap perkembangan dan perubahan kebudayaan baru. Misalnya, memotong padi dengan mesin dapat mempercepat proses pemanenan, namun karena adat dan kebiasaan masyarakat masih banyak yang menggunakan sabit atau ani-ani, maka mesin pemotong pada tidak akan digunakan.
    8. 8.    Nilai Bahwa Hidup ini pada Hakikatnya Buruk dan Tidak Mungkin Diperbaiki. Pandangan tersebut adalah pandangan pesimistis. Masyarakat cenderung menerima kehidupan apa adanya dengan dalih suatu kehidupan telah diatur oleh Yang Mahakuasa. Pola pikir semacam ini tentu saja tidak akan memacu pekembangan kehidupan manusia serta tidak akan menerima kebudayaan baru.
DAFTAR PUSTAKA
Suwarno,dkk.2008. ILMU SOSIAL BUDAYA DASAR. Surakarta:BP-FKIP UMS.

sumber http://saritetep4.wordpress.com/2012/01/14/hubungan-masyarakat-agama-dan-budaya/

Rabu, 18 April 2012

Perkembangan manusia dalam mensikapi fenomena alam


Nama : Mikhael Oktavianus Dulas
NPM : 1A111420
Kelas : 4KA32


Pendahuluan

Manusia sebagai makhluk yang berpikir akan dibekali rasa ingin tahu. Rasa ingin tahu inilah yang mendorong untuk mengenal, memahami, dan menjelaskan gejala-gejala alam, juga berusaha untuk memecahkan masalah atau persoalan yang dihadapi, serta berusaha untuk memahami masalah itu sendiri, ini semua menyebabkan manusia mendapatkan pengetahuan yang baik.
Dalam memenuhi hajat hidupnya, manusia tidak bisa dilepaskan dengan lingkungan alam sekitarnya, sebagai salah satu mahluk ciptaan Allah SWT. Alam semesta dianugerahkan kepada manusia agar manusia dapat meningkatkan taraf kehidupannya. Walaupun demikian, alam semsta yang Allah SWT ciptakan tersebut terikat dengan hukum alam yang haru dipelajari dan dipahami oleh manusia agar terjadi keharmonisan antara manusia dan lingkungannya. Dalam pengertian tersebut, sebagai upaya membangun keseimbangan pola pikir dan tindakan terkait dengan hubungan manusia dengan alam.

Tindakan-tindakan manusia terhadapa alam yang hampir tak terkendalikan inilah yang menjadi pemicu utama terhadap peristiwa-peristiwa alam di belahan dunia ini yang akhirnya juga mengancam kelangsungan hidup alam dan manusia itu sendiri, misalkan semakin besarnya tingkat terjadinya bencana alam seperti tanah longsor banjir, kekeringan,yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia, yang sering menelan korban jiwa yang cukup banyak. Masalah inilah yang terus menjadi persoalan besar di dunia ini termasuk di Indonesia. Jika di tanya factor dari semua ini jawabanya bisa bervariasi;

Pertama, pemahaman manusia terhadap alam dan lingkungan adalah keliru. Anggapan bahwa alam beserta isinya diciptakan untuk manusia, dan manusia sebagai pusat penciptaan hampir didukung oleh berbagai agama di dunia dengan berbagai variannya. Misalnya, antroposentrisme (paham yang menganggap manusia sebagai pusat dan puncak segala ciptaan, paham inilah di pakai pakai sebagai legitimasi teologis atas pelimpahan wewenang dari Tuhan kepada manusia untuk menundukkan dan mengeksploitasi alam secara semena-mena demi memenuhi kebutuhan hidupnya.

Kedua, perilaku negatif manusia yang memiliki kecenderungan untuk mengeksploitasi alam beserta isinya demi kepentingan dirinya dengan menggunakan media sains dan teknologi tanpa mempedulikan hak-hak alam. dalam diri manusia terdapat kecenderungan dan keinginan untuk berkuasa dan mendominasi (will to power), tidak hanya terhadap sesama manusia, tetapi juga terhadap alam. Persoalan lingkungan pada dasarnya merupakan persoalan moral sehingga penanganannya pun harus melibatkan pertama-tama, perubahan paradigma terhadap alam dan lingkungan, kemudian melakukan tindakan afirmatif untuk mengembangkan sikap bersahabat dan berbuat baik kepada alam.

Perkembangan Pikiran Manusia

A. Sifat Unik Manusia
Dibandingkan dengan makhluk lain, jasmani manusia adalah lemah, sedangkan rohani, akal budi, dan kemauannya sangat kuat. Manusia tidak mempunyai tanduk, taji, ataupun sengat, maka untuk membela diri terhadap serangan dari makhluk lain dan untuk melindungi diri terhadap pengaruh lingkungan yang merugikan, manusia harus memanfaatkan akal budinya yang cemerlang. Kemauannya yang keras menyebabkan manusia dapat mengendalikan jasmaninya.
Hal ini dapat menimbulkan efek yang negatif misalnya, manusia dapat mogok makan, dapat minum-minuman keras sampai mabuk, dan bahkan dapat bunuh diri. Kalau tubuh mendapat pengaruh yang negatif dari lingkungan, maka timbul reaksi yang mendorong tubuh supaya melepaskan diri dari lingkungan yang merugikan itu. Tetapi kemauan keras dapat memaksa tubuh supaya tetap menerima pengaruh yang negatif itu. Jadi, sifat unik manusia itu adalah akal budi dan kemauannya menaklukkan jasmaninya.

B. Rasa Ingin Tahu
Dengan pertolongan akal budinya, manusia menemukan berbagai cara untuk melindungi diri terhadap pengaruh lingkungan yang merugikan. Tetapi adanya akal budi itu juga menimbulkan rasa ingin tahu yang selalu berkembang. Dengan kata lain, rasa ingin tahu itu tidak pernah dapat dipuaskan. Akal budi manusia tidak pernah puas dengan pengetahuan yang telah dimilikinya. Rasa ingin tahu mendorong manusia untuk melakukan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk mencari jawaban atas berbagai persoalan yang muncul di dalam pikirannya.

Kegiatan yang dilakukan manusia itu kadang-kadang kurang serasi dengan tujuannya sehingga tidak dapat menghasilkan pemecahan. Tetapi kegagalan biasanya tidak menimbulkan rasa putus asa, bahkan seringkali justru membangkitkan semangat yang lebih menyala-nyala untuk memecahkan persoalan. Dengan semangat yang makin berkobar ini diadakanlah kegiatan-kegiatan yang dianggap lebih serasi dan dapat diharapkan akan menghasilkan penyelesaian yang memuaskan.
Kegiatan untuk mencari pemecahan dapat berupa:
1. Penyelidikan langsung.
2. Penggalian hasil-hasil penyelidikan yang sudah pernah diperoleh orang lain.
3. Kerjasama dengan penyelidik-penyelidik lain yang juga sedang memecahkan soal yang sama atau yang sejenis.
Sebenarnya setiap orang mempunyai rasa ingin tahu, meskipun kekuatan atau intensitasnya tidak semua sama, sedangkan bidang minatnyapun berbeda-beda. Rasa ingin tahu inilah yang dapat diperkuat ataupun diperlemah oleh lingkungan.
Jadi rasa ingin tahu tiap manusia pada setiap saat belum tentu sama kuat, demikian pula kelompok fenomena yang menimbulkan rasa ingin tahu biasanya berbeda-beda dan dapat berubah-ubah menurut keadaan. Tidak mungkin setiap individu mempunyai rasa ingin tahu yang sama kuat terhadap segala fenomena yang terjadi dari alam.
Rasa ingin tahu yang terus berkembang dan seolah-olah tanpa batas itu menimbulkan perbendaharaan pengetahuan pada manusia itu sendiri. Hal ini tidak saja meliputi kebutuhan-kebutuhan praktis untuk hidupnya sehari-hari seperti bercocok tanam, tetapi pengetahuan manusia juga berkembang sampai kepada hal-hal tentang keindahan.

C. Rasa Ingin Tahu Menyebabkan Alam Pikiran Manusia Berkembang
Ada dua macam perkembangan yang akan kita tinjau, yaitu:
1. Perkembangan alam pikiran manusia sejak zaman purba hingga dewasa ini.
2. Perkembangan alam pikiran manusia sejak dilahirkan sampai akhir hayatnya.
Perkembangan alam pikiran dapat juga disebabkan oleh rangsangan dari luar, tanpa dorongan dari dalam yang berupa rasa ingin tahu. Jadi dengan kata lain, bahwa alam pikiran manusia berkembang terutama karena ada dorongan dari dalam, yaitu rasa ingin tahu.

Saran-saran
1. Agar kita semua sebagai umat manusia, diwajibkan lebih memperhatikan dan menjaga alam semesta ini dengan sebaik mungkin walaupun pekerjaan itu sangatlah berat atau susah tetapi siapa lagi yang menikmati alam ini kalau bukan manusia kita sendiri dan mahluk indah dialam ini.
2. Agar kita semua dapat menumbuhkan rasa keingintahuan kita terhadap sasaran objek yang menjadi perhatian kita.
3. Agar umat manusia dapat mengembangkan imajinasi, intuisi, daya khayal, dan kreatifitasnya masing-masing demi untuk kebaikan alam itu sendiri.


SUMBER REFERENSI
http://stitattaqwa.blogspot.com/2012/02/perkembangan-pemikiran-manusia-dalam.html

Rabu, 21 Maret 2012

Ilmu Sosial Dan Budaya

Pengertian Ilmu Sosial Budaya

Ilmu Sosial dan Budaya Dasar adalah cabang ilmu pengetahuan yang merupakan integrasi dari dua ilmu lainnya, yaitu ilmu sosial yang juga merupakan sosiologi (sosio:sosial, logos: ilmu) dan ilmu budaya yang merupakan salah satucabang dari ilmu sosial. Pengertian lebih lanjut tentang ilmu sosial adalah cabangilmu pengetahuan yang menggunakan berbagai disiplin ilmu untuk menanggapimasalah-masalah sosial, sedangkan ilmu budaya adalah ilmu yang termasuk dalam pengetahuan budaya, mengkaji masalah kemanusiaan dan budaya.

Secara umum dapat dikatakan ilmu sosial dan budaya dasar merupakan pengetahuan yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah social manusia dan kebudayaan.
Istilah ISBD dikembangkan pertama kali di Indonesia sebagai pengganti istilah basic humanitiesm yang berasal dari istilah bahasa Inggris “the Humanities”. Adapun istilah humanities itusendiri berasal dari bahasa latin humnus yang artinya manusia, berbudaya Dan halus.

Sebelum kita membahas lebih jauh apa itu “ilmu budaya dasar”, untuk lebih memahaminya kita akan membahas apa itu “ilmu”, dimana pada makalah ini akan ada beberapa pendapat dari pakar-pakar ilmu pengetahuan.
Secara bahasa Ilmu berasal dari bahasa arab ‘alima, ya’lamu, ‘ilman, dengan wazan fa’ila, yaf’alu, yang berarti : mengerti, memahami benar-benar. Sedangkan secara istilah, ada banyak sekali pendapat tentang itu, seperti pendapat :

1. Muhammad Hatta mendefinisikan ilmu adalah pengetahuan yang teratur tentang pekerjaan hokum kausal dalam suatu golongan masalah yang sama tabi’atnya, maupun menurut kedudukannya tampak dari luar, maupun menurut bangunannya dari dalam.

2. Ralph Ross dan Ernest Van Den Haag, mengatakan ilmu adalah empiris, rasional, umum dan sistematik, dan keempatnya serentak.

3. Karl Pearson, mengatakan ilmu adalah lukisan atau keterangan yang komprehensif dan konsisten tentang fakta pengalaman dengan istilah yang sederhana.

4. Ashley Pearson, guru besar Antropologi di Rutgers University menyimpulkan bahwa ilmu adalah pengetahuan yang disusun dalam satu sistem yang berasal dari satu pengamatan, studi dan percobaan untuk menentukan hakikat prinsip tentang hal yang sedang dikaji.

5. Harsojo, guru besar Antropologi di Universitas pajajaran, menerangkan bahwa ilmu adalah :
• Merupakan akumulasi pengetahuan yang disistemasikan.
• Suatu pendekatan atau metode pendekatan terhadap seluruh dunia empiris, yaitu dunia yang terkait oleh faktor ruang dan waktu, dunia yang pada prinsipnya dapat diamati oleh panca indra manusia.
• Suatu cara menganalisa yang mengizinkan kepada ahli-ahlinya untuk menyatakan sesuatu proposisi dalam bentuk : “jika…., maka ….”.

6. Afanasyef, seorang pemikir Marxist bangsa rusia mendefinisikan ilmu adalah pegetahuan manusia tentang alam, masyarakat, dan pikiran. Ia mencerminkan alam dan konsep-konsep, kategori dan hukum-hukum, yang ketetapnnya dan kebenarannya diuji dengan pengalaman praktis.

7. Definisi ilmu adalah pengetahuan yang teratur tentang pekerjaan hukum sebab-akibat dalam suatu golongan masalah yang sama sifatnya, baik menurut kedudukannya (apabila dilihat dari luar), maupun menurut hubungannya (jika dilihat dari dalam) -Mohammad Hatta-

8. Definisi ilmu dapat dimaknai sebagai akumulasi pengetahuan yang disistematisasikan -------Suatu pendekatan atau metode pendekatan terhadap seluruh dunia empiris.Ilmu dapat diamati panca indera manusia ------- Suatu cara menganalisis yang mengizinkan kepada para ahlinya untuk menyatakan -suatu proposisi dalam bentuk: "jika,...maka..." -Harsojo, Guru Besar Antropolog, Universitas Pajajaran-
Dan secara sederhana IBD adalah pengetahuan yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan.

Istilah IBD dikembangkan pertama kali di Indonesia sebagai pengganti istilah basic humanitiesm yang berasal dari istilah bahasa Inggris “the Humanities”. Adapun istilah humanities itu sendiri berasal dari bahasa latin humnus yang artinya manusia, berbudaya dan halus. Dengan mempelajari the humanities diandaikan seseorang akan bisa menjadi lebih manusiawi, lebih berbudaya dan lebih halus. Dengan mempelajari the humanities diandaikan seseorang akan bisa menjadi lebih manusiawi, lebih berbudaya dan lebih halus. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa the humanities berkaitan dengan nilai-nilai manusia sebagai homo humanus atau manusia berbudaya. Agar manusia menjadi humanus, mereka harus mempelajari ilmu yaitu the humanities disamping tidak meninggalkan tanggungjawabnya yang lain sebagai manusia itu sendiri.

Untuk mengetahui bahwa ilmu budaya dasar termasuk kelompok pengetahuan budaya lebih dahulu perlu diketahui pengelompokan ilmu pengetahuan. Prof Dr.Harsya Bactiar mengemukakan bahwa ilmu dan pengetahuan dikelompokkan dalam tiga kelompok besar yaitu :

1. Ilmu-ilmu Alamiah ( natural scince ).

Ilmu-ilmu alamiah bertujuan mengetahui keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam alam semesta. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah. Caranya ialah dengan menentukan hukum yang berlaku mengenai keteraturan-keteraturan itu, lalu dibuat analisis untuk menentukan suatu kualitas. Hasil analisis ini kemudian digeneralisasikan. Atas dasar ini lalu dibuat prediksi. Hasil penelitian 100 5 benar dan 100 5 salah.

2. Ilmu-ilmu sosial ( social scince ).

ilmu-ilmu sosial bertujuan untuk mengkaji keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam hubungan antara manusia. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah sebagai pinjaman dari ilmu-ilmu alamiah. Tapi hasil penelitiannya tidak 100 5 benar, hanya mendekati kebenaran. Sebabnya ialah keteraturan dalam hubungan antara manusia initidak dapat berubah dari saat ke saat.

3. Pengetahuan budaya ( the humanities )
bertujuan untuk memahami dan mencari arti kenyataan-kenyataan yang bersifat manusiawi. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode pengungkapan peristiwa-peristiwa dan kenyataan-kenyataan yang bersifat unik, kemudian diberi arti.
Pengetahuan budaya (the humanities) dibatasi sebagai pengetahuan yang mencakup keahlian (disiplin) seni dan filsafat. Keahlian inipun dapat dibagi-bagi lagi ke dalam berbagai bidang keahlian lain, seperti seni tari, seni rupa, seni musik, dll. Sedangkan ilmu budaya dasar (Basic Humanities) adalah usaha yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan. Dengan perkataan lain IBD menggunakan pengertian-pengertian yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan budaya untuk mengembangkan wawasan pemikiran serta kepekaan mahasiswa dalam mengkaji masalah masalah manusia dan kebudayaan.
Ilmu budaya dasar berbeda dengan pengetahuan budaya. Ilmu budaya dasar dalam bahasa Inggris disebut basic humanities. Pengetahuan budaya dalam bahasa inggris disebut dengan istilah the humanities. Pengetahuan budaya mengkaji masalah nilai-nilai manusia sebagai mahluk berbudaya (homo humanus). Sedangkan ilmu budaya dasar bukan ilmu tentang budaya, melainkan mengenai pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan budaya.
Berikut pengertian budaya atau kebudayaan dari beberapa ahli :[1]
1. E. B. Tylor, budaya adalah suatu keseluruhan kompleks yang meliputi pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, keilmuan, hukum, adat istiadat dan kemampuan yang lain. Serta kebiasaan yang didapat oleh manusia sebagi anggota masyarakat.[2]
2. R. Linton dalam bukunya yang berjudul The Cultural background of personalitymenyatakan bahwa kebudayaan adalah konfigurasi dari sebuah tingkah laku dan hasil laku, yang unsur-unsur pembentuknya didukung serta diteruskan oleh anggota masyarakat tertent[3]
3. Koentjaraningrat, mengartikan bahwa kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, milik diri manusia dengan belajar.
4. Selo Soemarjan dan Soelaeman Soemardi, mengatakan bahwa kebudayaan adalah semua hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.
5. Herkovits, kebudayaan adalah bagian dari lingkungan hidup yang diciptakan oleh manusia.[4]
6. Bronislaw Malinowski, Adalah keseluruhan kehidupan manusia yang integral yang terdiri dari berbagai peralatan dan barang-barang konsumen, berbagai peraturan untuk kehidupan masyarakat, ide-ide dan hasil karya manusia, keyakinan dan kebiasaan manusia.[5]
7. C. Klukhuahn dan W. H. Kelly, mencoba merumuskan definisi kebudayaan sebagai hasil tanya jawab dengan para ahli antropologi, sejarah, hukum, psikologi yang implisit, eksplisit, rasional, irasional terdapat pada setiap waktu sebagai pedoman yang potensial bagi tingkah laku manusia.
8. Dawson dalam buku Age Of The Gods mengatakan bahwa kebudayaan adalah cara hidup bersama (Culture is common way of life
9. J. P. H. Dryvendak mengatakan bahwa kebudayaan adalah kumpulan dari cetusan jiwa manusia sebagai yang beraneka ragam berlaku dalam suatu masyarakat tertentu.
10. Takdir Alisyahbana, mengatakan kebudayaan adalah manifestasi dari cara berfikir.

2. Tujuan Ilmu Budaya Dasar
Penyajian mata kuliah ilmu budaya dasar tidak lain merupakan usaha yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan. Dengan demikian mata kuliah ini tidak dimaksudkan untuk mendidik ahli-ahli dalam salah satu bidang keahlian yang termasuk didalam pengetahuan budaya (the humanities) akan tetapi IBD semata-mata sebagai salah satu usaha untuk mengembangkan kepribadian mahasiswa dengan cara memperluas wawasan pemikiran serta kemampuan kritikalnya terhadap nilai-nlai budaya, baik yang menyangkut orang lain dan alam sekitarnya, maupun yang menyangkut dirinya sendiri.[6]
Acapkali dikonstatir bahwa dalam masyarakat yang bergabung semakin cepat dan rumit ini, mahasiswa harus mengalami pergeseran nilai-nilai yang mungkin sekali dapat membuatnya masabodoh atau putus asa, suatu sikap yang tidak selayaknya dimiliki oleh seorang terpelajar. Bagaimanapun juga mahasiswa adalah orang-orang muda yang sedang mempelajari cara memberikan tanggapan dan penilaian terhadap apasaja yang terjadi atas dirinya sendiri dan masyarakat sekitarnya. Sudah barang tentu ia perlu dibimbing untuk menemukan cara terbaik yang sesuai dengan dirinya sendiri tanpa harus mengorbankan masyarakat dan alam sekitarnya. Secara tidak langsung ilmu budaya dasar akan membantu mereka untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.
Berpijak dari hal diatas, tujuan mata kuliah ilmu budaya dasar adalah untuk mengembangkan kepribadian dan wawasan pemikiran, khususnya berkenaan dengan kebudayaan, agar daya tangkap, persepsi dan penalaran mengenai lingkungan budaya mahasiswa dapat menjadi lebih halus. Untuk bisa menjangkau tujuan tersebut IBD diharapkan dapat :
1. Mengusahakan kepekaan mahasiswa terhadap lingkungan budaya, sehingga mereka lebih mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru, terutama untuk kepentingan profesi mereka.
2. Memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk memperluas pandangan mereka tentang masalah kemansiaan dan budaya serta mengembangkan daya kritis mereka terhadap persoalan-persoalan yang menyangkut kedua hal tersebut.
3. Mengusahakan agar mahasiswa, sebagai calon pemimpin bagnsa dan Negara serta ahli dalam bidang disiplin masing-masing tidak jatuh ke dalam sifat-sifat kedaerahan dan pengkotakan disiplin yang ketat
4. menguasahakan wahana komunikasi para akademisi agar mereka lebih mampu berdialog satu sama lain. Dengan memiliki satu bekal yang sama, para akademisi diharapkan akan lebih lancer dalam berkomunikasi.
Jika diperinci maka tujuan pengajaran ilmu budaya dasar itu adalah :[7]
1. lebih peka dan terbuka terhadap masalah kemanusiaan dan budaya, serta lebih bertanggung jawab terhadap masalah-masalah tersebut.
2. Mengusahakan kepekaan terhadap nilai-nilai lain untuk lebih mudah menyesuaikan diri.
3. Menyadarkan mahasiswa terhadap nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, hormat menghormati serta simpati pada nilai-nilai yang hidup pada masyarakat.
4. Mengembangkan daya kritis terhadap persoalan kemanusiaan dan kebudayaan.
5. Memiliki latarbelakang pengetahuan yang cukup luas tentang kebudayaan indonesia,
6. Menimbulkan minat untuk mendalaminya.
7. Mendukung dan mengembangkan kebudayaan sendiri dengan kreatif.
8. Tidak terjerumus terhadap sifat kedaerahan dan pengkotakan disiplin ilmu.
9. Menambahkan kemampuan mahasiswa untuk menanggapi masalah nilai-nilai budaya dalam masyarakat indonesia dan dunia tana terpikat oleh disipin mereka.
10. Mempunyai kesamaan bahan pembicaraan, tempat berpijak mengenai masalah kemanusian dan kebudayaan.
11. Terjalin interelasi antara cendekiawan yang berbeda keahlian agar lebih positif dan komunikatif.
12. Menjembatani para sarjana yang berbeda keahliannya dalam bertugas menghadapi masalah kemanusiaan dan budaya.
13. Memperlancar masalah pelaksanaan pembangunan dalam berbagai bidang yang ditangani oleh berbagai cendekiawan.
14. Agar mampu memenuhi tuntutan masyarakat yang sedang membangun.
15. Agar mampu memenuhi tuntutan dari tridarma perguruan tinggi, khususnya darma pendidikan.
Dengan ringkas dapat disebutkan bahwa tujuan IBD secara umum adalah :
Pembentukan dan pengembangan kepribadian serta perluasan wawasan perhatian, pengetahuan dan pemikiran mengenai berbagai gejala yang timbul dalam lingkungan, khususnya gejala-gejala yang berkenaan dengan kebudayaan dan kemanusiaan, agar daya tanggap, persepsi dan penalaran berkenaan dengan lingkungan budaya dapat diperluas.

3. Ruang Lingkup Ilmu Budaya Dasar

Bertitik tolak dari kerangka tujuan yang telah ditetapkan, dua masalah pokok bisa dipakai sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan ruang lingkup kajian mata kuliah IBD. Kedua masalah pokok itu adalah :[1]
1. Berbagai aspek kehidupan yang seluruhnya merupakan ungkapan masalah kemanusiaan dan budaya yang dapat didekati dengan menggunakan pengetahuan budaya (the humanities), baik dari segi masing-masing keahlian (disiplin) didalam pengetahuan budaya, maupun secara gabungan (antar bidang) berbagai disiplin dalam pengetahuan budaya.
2. Hakekat manusia yang satu atau universal, akan tetapi yang beraneka ragam perwujudannya dalam kebudayaan masing-masing jaman dan tempat.
Menilik kedua pokok masalah yang bisa dikaji dalam mata kuliah IBD, nampak dengan jelas bahwa manusia menempati posisi sentral dalam pengkajian. Manusia tidak hanya sebagai obyek pengkajian. Bagaimana hubungan manusia dengan alam, dengan sesame, dirinya sendiri, nilai-nilai manusia dan bagaimana pula hubungan dengan sang pencipta menjadi tema sentral dalam IBD. Pokok-pokok bahasan yang dikembangkan adalah :[2]
1. Manusia dan cinta kasih
o Kasih sayang
o Kemesraan
o pemujaan

2. Manusia dan Keindahan
o renungan
o kehalusan
o kesarasian

3. Manusia dan Penderitaan
o rasa sakit
o kesyahidan
o siksaan
o kesengsaraan
o neraka

4. Manusia dan Keadilan
o kejujuran
o pemulihan nama baik
o pembalasan

5. Manusia dan Pandangan hidup
o cita-cita
o kebajikan

6. Manusia dan tanggungjawab serta pengabdian
o kesadaran
o pengorbanan

7. Manusia dan kegelisahan
o keterasingan
o kesepian
o ketidakpastian

8. Manusia dan harapan
o kepercayaan
o harapan

Dari pengembangan masalah-masalah tersebut diatas, nampak sekali bahwa orientasi ilmu budaya dasar memang tidak terlepas dari masalah-masalah manusia dan kebudayaannya Kedelapan pokok bahasan (beserta sub pokok bahasan) tersebut diatas pada dasarnya termasuk dalam karya-karya yang tercakup dalam pengetahuan budaya (the Humanities).
Dan sebagai mana dikemukakan, untuk mendekati masalah yang akan dikaji dalam ilmu budaya dasar, baik secara sendiri-sendiri maupun gabungan antar bidang. Perwujudan mengenai cinta kasih, misalnya terdapat dalam karya-karya sastra, tarian, musik, filsafat, lukisan, patung dan lain sebagainya yang semuanya meruakan benda-benda budaya. Untuk itu pokok bahasan mengenai manusia dan cinta kasih dapat didekati dengan menggunakan karya-karya tersebut.
Dengan penyusunan tema-tema semacam itu, dimaksutkan agar mahasiswa lebih mudah dalam mengidentifikasi dirinya dengan masalah yang dibahas dan untuk menunjukkan bahwa hal-hal yang didiskusikan sesuai dengan pengalaman hidup manusia.
Disamping itu agar mahasiswa juga dapat memperhatikan norma-norma yang membantu pendidikan. Walaupun penyusunan semacam itu diharapkan untuk mendekatkan dengan penalaman mahasiswa, masih terbuka kemungkinan untuk menyusaikan dengan kondisi tempat belajar atau daerah setempat.

Note Thx To : http://blog.uin-malang.ac.id/gudangmakalah/2011/04/17/pengertian-dan-tujuan-serta-ruang-lingkup-ilmu-budaya-dasar/
________________________________________
footnote point : ruang lingkup
[1] Drs. H. Ahmad Musthofa, ilmu budaya dasar, cv pustaka setia, bandung 1999. Hlm 23
[2] M. Habib Musthopo, ilmu budaya dasar, usaha nasional, surabaya, 1983, Hlm 20
________________________________________
[1] Dr. Elliye M. Setiadi, M. Si. ,et al. Jakarta, kencana prenada media grup 2006, ilmu sosial dan budaya dasar. Hlm 27
[2] E.B. Tylor (1958) The Origin Of Culture, hlm : 1
[3] Drs. Sujarwa, manusia dan fenomena budaya. 1999, pustaka pelajar glagah, Yogyakarta, hlm : 8,9
[4] Marly Jo Hatch, 1997, Organisation Theory, New York: Oxford University Press, hlm : 204
[5] Ahmad Shobirin, budaya berorganisasi, 2004, STI Manajemen YKPN, jogja, hlm: 52
[6] M. Habib Musthopo, ilmu budaya dasar, usaha nasional, surabaya, 1983, Hlm 17
[7] M. Habib Musthopo, ilmu budaya dasar, usaha nasional, surabaya, 1983, Hlm 18