BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara Indonesia adalah negara hukum yang
berdasarkan pada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Hal ini
berarti Negara Indonesia menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
menjamin segala warga negaranya bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan. Negara Indonesia menerapkan hukum untuk menciptakan
ketertiban, keamanan, keadilan serta kesejahteraan bagi warga negara,
sehingga hukum itu bersifat mengikat bagi setiap tindakan yang dilakukan
oleh warga negaranya. Negara hukum harus memenuhi beberapa unsur antara
lain pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, harus
berdasar hukum atau peraturan perundang-undangan, adanya jaminan
terhadap hak asasi manusia, adanya pembagian kekuasaan dalam negara,
adanya pengawasan dari badan-badan peradilan. Oleh karena itu, perlu
adanya pembahasan mengenai warga negara, hukum, negara, dan
pemerintahan. Agar dapat lebih mengetahui hak dan kewajiban sebagai
warga negara, kriteria sebagai warga negara, ciri, sifat, sumber hukum
serta pembagian hukum di Indonesia. Tugas utama negara, bentuk dan unsur
negara. Serta apakah berbeda atau sama pemerintah dengan pemerintahan ?
1.2 Batasan Masalah
Pada tulisan ini hanya akan menerangkan
Warga Negara yang berkaitan dengan pengertian, pasal – pasal, hak dan
kewajiban, kriteria, pelapisan sosial, kesamaan derajat, elite massa
yang termasuk pengertian, dan fungsi. Hukum yang berkaitan dengan
pengertian, ciri, sifat, sumber, dan pembagian hukum. Pembahasan Negara
mengenai pengertian, sifat, tugas utama negara, bentuk, unsur – unsur
dan tujuan negara. Terakhir pengertian pemerintahan serta apakah berbeda
atau sama pemerintah dengan pemerintahan ?
BAB II
WARGA NEGARA
2.1 Pengertian Warga Negara
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bhs
Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota,
sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air;
bawahan/kaula.
Warga mengandung arti peserta,
anggota/warga dari suatu organisasi/perkumpulan. Warga negara artinya
warga/anggota dari organisasi yang bernama negara.
Istilah rakyat, penduduk dan warga negara.
Rakyat lebih merupakan konsep politis.
Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan
dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan
dengan penguasa.
Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentuWarga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah tertentu dalam hubungannya dengan Negara.
Warga Negara adalah anggota sebuah negara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga negara lain.
Jadi setiap warga Negara adalah penduduk
suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena
mungkin seorang asing.
2.2 Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas.
Hak Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
2.3 Pasal – Pasal
BAB X – WARGA NEGARA dan PENDUDUK (UUD 1945)
Pasal 26- Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
- Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
- Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Undang-undang yang mengatur tentang warga
negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia . UU
ini sebagai pengganti atas UU No 62 th 1958.
BAB I KETENTUAN UMUM dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 3BAB II WARGA NEGARA INDONESIA dari Pasal 4 sampai dengan Pasal 7
BAB III SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA dari Pasal 8 sampai dengan Pasal 22
BAB IV KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA dari Pasal 23 sampai dengan Pasal 30
BAB V SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
dari Pasal 31 sampai dengan Pasal 35
BAB VI KETENTUAN PIDANA dari Pasal 36 sampai dengan Pasal 38
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN dari Pasal 39 sampai dengan Pasal 43
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP dari Pasal 44 sampai dengan Pasal 46
2.4 Kriteria
- Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negaraRepublik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
- Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap dan membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
- Keturunan
- Kelahiran
- Pengangkatan
Anak orang asing berumur dibawah 5 tahun,
diangkat oleh seorang warga negara Indonesia dapat menjadi warga negara
Indonesia dengan disahkan oleh penngadilan neghri setempat.
- Pewarganegaraan atau Naturalisasi
- Melalui perkawinan
Seorang perempuan berkewarganegaraan
asing yang menikah dengan laki-laki warga negara Indonesia dapat
memperoleh kewarganegaraan Indonesia setelah satu tahun melangsungkan
perkawinan
2.5 Pelapisan Sosial dan Kesamaam Derajat
Pelapisan sosial : pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis).
Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial.
Sistem Pelapisan Sosial berbentuk akan seperti :
Gambar 1 Sistem Pelapisan Sosial
Dasar Pembentukan Pelapisan Sosiala. Kekayaan
b. Kekuasaan
c. Kehormatan
d. Keturunan : biasanya di tandai oleh individu yang memiliki gelar
e. Ilmu Pengetahuan : seseorang yang
paling mengusai ilmu pengetahuan akan menempati tingkat atau lapisan
teratas dalam pelapisan sosial dan begitu juga sebaliknya. Pengusaan
ilmu pengetahuan biasanya didasarkan pada gelar – gelar akademik
(keserjanaan) atau profesi seseorang
2 Proses Timbulnya Pelapisan Sosial
1. Terjadi dengan Sendirinya
Pelapisan sosial terjadi dengan sendirinya karena faktor :
a. Tingkat Umur
b. Kecerdasan
c. Kekerabatan : biasanya faktor
kekerabatan berhubungan dengan kedudukan dalam keluarga atau menyangkut
sistem pewarisan. Semakin jauh hubungan kerabatnya maka semakin kecil
kesempatan seseorang untuk menempati kedudukan tertentu dalam keluarga
atau bahkan semakin kecil pula kesempatannya untuk memperoleh
seperangkat fasilitas yang diwariskan oleh keluarganya
2. Terjadi dengan Disengaja
Pelapisan sosial terjadi dengan disengaja karena faktor :
a. Pendidikan b. Pekerjaan c. Ekonomi
Bentuk – Bentuk Pelapisan Sosial
a. Pelapisan sosial Terbuka : keterbukaan
suatu sistem stratifikasi diukur oleh mudah-tidaknya dan
sering-tidaknya seseorang yang mempunyai status tertentu memperoleh
status dalam strata yang lebih tinggi, setiap anggota masyarakat dapat
menduduki status yang berbeda dengan status orang tuanya, bisa lebih
tinggi bisa lebih rendah
contoh : seorang miskin karena usahanya
bisa menjadi kaya, atau sebaliknya. Seorang yang tidak/kurang pendidikan
akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.
b. Pelapisan sosial Tertutup :
ditandakan dengan keadaan manakala setiap anggota masyarakat tetap
berada pada status yang sama dengan orang tuanya
contoh : sistem Kasta2.6 Kesamaan Derajat
Sesuatu yang selalu berhubungan dengan status
Persamaan Hak : Universal Declaration of Human Right
Persamaan Derajat di Indonesia : UUD 1945 Pasal 27, 29, 31
2.7 Elite Massa
Elite : sekelompok orang yang terkemuka di bidang tertentu
Massa : sustu bentuk kumpulan
individu – individu, dalam kumpulan tersebut tidak terdapat interkasi,
struktur dan pada umunya berjumlah banyak orang dan berlangsung lama
Elite Massa : kumpulan banyak orank yang terkemuka di bidang tertentu
Fungsi Elite Massa terdapat pada bidang agama, filsafat, pendidikan, politik, ekonomi, militer, diplomatik, cendikiawan
BAB III
HUKUM
3.1 Pengertian
keseluruhan norma yang oleh penguasa
masyarakat yang berwenang dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan
yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu,
dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa
tersebut.
3.2 Ciri, Sifat, Sumber
Ciri Ciri Hukum :
a. sengaja dibuat oleh badan perlengkapan masyarakat yang khusus untuk itu
b. adanya perintah atau larangan yang harus dipatuhi
c. adanya akibat
Sifat Hukum :
a. Hukum yang Imperatif : bersifat mengikat dan memaksa, harus di taati
contoh : apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang
a. Hukum yang Imperatif : bersifat mengikat dan memaksa, harus di taati
contoh : apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang
b. Hukum yang Fakultatif : bersifat sebagai pelengkap, tidak secara mengikat
contoh : Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali
Sumber Hukum :contoh : Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali
a. Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang
merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan
merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya
b. Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan
bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan
Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka
produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR
c. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undangUndang-undang mengandung 2 pengertian, yaitu :
a. undang-undang dalam arti materiel :
peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah
b. undang-undang dalam arti formal :
keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum
dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945
d. Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah berguna untuk
melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti
tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada
undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif
tanpa adanya Peraturan Pemerintah
e. Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden
sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan
ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959
yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan
yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden.
Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, KeputusanPresiden
resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan
menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat
khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang
memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan
Pemerintah
f. Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana
lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan
lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
g. Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan : perbuatan
kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia
diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi
Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang,
karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi)
ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis
h. TraktatTraktat/perjanjian : perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih
Kalau di amati praktek perjanjian
internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, :
perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan
(ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan,
: perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature)
3.3 Pembagian Hukum
- Hukum menurut bentuknya :
b. Hukum Tak Tertulis : hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan)
- Hukum menurut isinya :
a. Hukum Privat (Hukum Sipil) : hukum
yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain,
dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum
Perdata.
b. Hukum Publik (Hukum Negara) : hukum
yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau
hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara)
Hukum Publik terdiri dari :- Hukum Tata Negara : hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra)
- Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara/Hukum Tata Pemerintahan) : hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara
- Hukum Pidana ( Pidana = hukuman) : hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan
- Hukum Internasional : Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional
Hukum Perdata Internasional : hukum yang
mengatur hubungan-hukum antara warga negara warga negara sesuatu bangsa
dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan
internasional.
Hukum Publik Internasional (Hukum Antara
Negara) : hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan
negara-negara yang lain dalam hubungan internasional
BAB IV
NEGARA
4.1 Pengertian
Suatu organisasi dari rakyat negara
tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang
dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut
4.2 Sifat
a. Permanen : kedaulatan tetap ada
sepanjang negara berdiri. Walaupun pemerintahan yang memegang
kedaulatan/kekuasaan berganti tetapi kedaulatan tetap ada
b. Absolut : negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari negara tersebutc. Bulat : hanya ada satu negara meliputi setia orang dan golongan yang berada dalam negara tanpa ada kecualinya
d. Asli : kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
4.3 Tugas Utama Negara
a. Tugas Esensial : mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Meliputi :
- Tugas Internal (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam negara serta melindungi hak milik dalam negara serta melindungi hak milik setiap orang) dan tugas eksternal setiap orang)
- Tugas Eksternal (mempertahankan kemerdekaan negara)
b. Tugas Fakultatif : meningkatkan kesejahteraan umum, baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi
Contoh : menjamin kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat
4.4 Bentuk Negara
a. Monarki : berasal dari bahasa Yunani monos yang berarti satu, dan archein yang berarti pemerintah
Suatu negara yang menjalankan sistem pemerintahan dipimpin oleh seorang (Raja, Ratu, Syah atau kaisar).
Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia.
b. Republik : berasal dari bahasa Latin Res Publica, atau Urusan Awam yang artinya kerajaan yang dimiliki serta dikawal oleh Rakyat
Suatu negara yang dipimpin oleh kepala Negara yang berasal dari rakyat, dipilih berdasarkan Konstitusi Suatu Negara
Pada zaman modern ini ketua negara suatu republik biasanya seorang saja yaitu Presiden.
4.5 Unsur – Unsur Negara
a. Rakyat : semua orang yang berada di dalam suatu negara/menjadi penghuni negara
b. Wilayah : wilayah yang menentukan batas-batas dimana negara itu sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya/kedaulatannya
c. Pemerintah yang berdaulat :
pemerintah sebagai gabungan dari semua lembaga kenegaraan yang meliputi
badan legislative, eksekutif dan yudikatif
d. Pengakuan dari Negara lain menurut Moore bahwa suatu Negara tanpa pengakuan dari Negara lain tidaklah berarti bahwa ia tidak dapat melangsungkan hidupnya.
Fungsi pengakuan oleh Negara lain yang berdaulat:
a. untuk tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hhubungan-hubungan internasional.
b. untuk menjamin kelanjutan
hubungan-hubungan internasional dengan jalan mencegah adanya kekosongan
hukum yang merugikan baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun
hubungan antarnegara
4.6 Tujuan Negara
Tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengna nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila :
a. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan sosial
BAB V
PEMERINTAHAN
5.1 Pengertian
Pemerintahan : wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara
Pemerintahan dalam arti luas : segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri
5.2 Apakah Beda / Sama Pemerintah dengan Pemerintahan ?
Pengertian pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang sedikit berbeda.
Pengertian pemerintah merujuk kepada sosoknya, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas
Pemerintah : organisasi yang memiliki
wewenang dan kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta
undang-undang di wilayah tertentu dalam mengatur kehidupan sosial,
ekonomi, politik suatu negara/bagian – bagiannya
Pemerintahan : wadah orang yang
mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan
kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri
BAB VI
PENUTUP
6.1 Kesimpulan
Suatu Negara tidak akan berdiri tanpa
adanya rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari
Negara lain. Maka dari itu, setiap Negara wajib memiliki syarat-syarat
tersebut karena jika salah satu tidak ada berarti Negara tersebut belum
bisa disebut Negara. Selain syarat-syarat tersebut, Negara harus
mempunyai dasar Negara atau pandangan hidup dan aturan-aturan yang
pastinya berbeda dengan aturan-aturan Negara lain yang kemudian akan
mengatur bangsanya untuk menjalankan kehidupannya agar mencapai tujuan
Negara. Aturan-aturan tersebut dibuat oleh lembaga-lembaga yang dipilih
oleh rakyat Negara itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
WARGA NEGARA
[1] URL:
http://id.shvoong.com/law-and-politics/public-administrations/2116882-pengertian-warga-negara/#ixzz29zpdsDuk
[2] URL:
http://id.wikisource.org/wiki/Undang Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945/Perubahan_II
[3] URL:
http://syadiashare.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
[4] URL:
http://www.scribd.com/doc/40875577/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat
[5] URL:
http://www.scribd.com/doc/46051750/Pelapisan-Sosial-Dan-Kesamaan-Derajat
HUKUM
[6] URL:
http://www.jurnalhukum.com/pengertian-hukum/
[7] URL:
http://dukunhukum.wordpress.com/2012/04/13/unsur-ciri-ciri-hukum/
[8] URL:
[9] URL:
http://id.shvoong.com/law-and-politics/administrative-law/2276993-pengertian-hukum-dan-pembagian-hukum/
NEGARA
[10] URL:
http://organisasi.org/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn
[11] URL:
http://kedaulatan.wikia.com/wiki/Sifat
[12] URL:
http://www.scribd.com/doc/27870033/Tujuan-Dan-Fungsi-Negara
PEMERINTAHAN
[13] URL:
http://www.pengertiandefinisi.com/2012/01/pengertian-pemerintahan.html
[14] URL:
http://kangmoes.com/artikel-tips-trik-ide-menarik-kreatif.definisi/pengertian-pemerintah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar