Selasa, 06 November 2012

WARGA NEGARA, HUKUM, NEGARA, PEMERINTAHAN

BAB  I
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang

Negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Hal ini berarti Negara Indonesia menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin segala warga negaranya bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Negara Indonesia menerapkan hukum untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan serta kesejahteraan bagi warga negara, sehingga hukum itu bersifat mengikat bagi setiap tindakan yang dilakukan oleh warga negaranya. Negara hukum harus memenuhi beberapa unsur antara lain pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, harus berdasar hukum atau peraturan perundang-undangan, adanya jaminan terhadap hak asasi manusia, adanya pembagian kekuasaan dalam negara, adanya pengawasan dari badan-badan  peradilan. Oleh karena itu, perlu adanya pembahasan mengenai warga negara, hukum, negara, dan pemerintahan. Agar dapat lebih mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga negara, kriteria sebagai warga negara, ciri, sifat, sumber hukum serta pembagian hukum di Indonesia. Tugas utama negara, bentuk dan unsur negara. Serta apakah berbeda atau sama pemerintah dengan pemerintahan ?
 
 
1.2       Batasan Masalah
 
 
Pada tulisan ini hanya akan menerangkan Warga Negara yang berkaitan dengan pengertian, pasal – pasal, hak dan kewajiban, kriteria, pelapisan sosial, kesamaan derajat, elite massa yang termasuk pengertian, dan fungsi. Hukum yang berkaitan dengan pengertian, ciri, sifat, sumber, dan pembagian hukum. Pembahasan Negara mengenai pengertian, sifat, tugas utama negara, bentuk, unsur – unsur dan tujuan negara. Terakhir pengertian pemerintahan serta apakah berbeda atau sama pemerintah dengan pemerintahan ?
 
 
BAB  II
WARGA NEGARA

2.1   Pengertian  Warga   Negara

Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bhs Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan/kaula.
Warga mengandung arti peserta, anggota/warga dari suatu organisasi/perkumpulan. Warga negara artinya warga/anggota dari organisasi yang bernama  negara.
Istilah rakyat, penduduk dan warga negara.
Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa.
Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah tertentu dalam hubungannya dengan Negara.
Warga Negara adalah anggota sebuah negara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga negara lain.
Jadi setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing.
 
 
2.2   Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas.
Hak Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Kewajiban Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
 
 
2.3   Pasal – Pasal 

            BAB X – WARGA NEGARA dan PENDUDUK (UUD 1945)

Pasal 26
  1. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
  2. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
  1. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
 
 
Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia . UU ini sebagai pengganti atas UU No 62 th 1958.
BAB I             KETENTUAN UMUM dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 3
BAB II            WARGA NEGARA INDONESIA dari Pasal 4 sampai dengan Pasal 7
BAB III          SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA dari Pasal 8  sampai dengan Pasal 22
BAB IV          KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA dari Pasal 23 sampai dengan Pasal 30
BAB V            SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
dari Pasal 31 sampai dengan Pasal 35
BAB VI          KETENTUAN PIDANA dari Pasal 36 sampai dengan Pasal 38
BAB VII         KETENTUAN PERALIHAN dari Pasal 39 sampai dengan Pasal 43
BAB VIII       KETENTUAN PENUTUP dari Pasal 44 sampai dengan Pasal 46
 
 
2.4   Kriteria

  1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negaraRepublik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap dan membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
  • Keturunan
Jika orang tua berkewarganegaraan Indonesia, anak yang di lahirkanakan memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
  • Kelahiran
Seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena dilahirkan di Indonesia.
  • Pengangkatan
Anak orang asing berumur dibawah 5 tahun, diangkat oleh seorang warga negara Indonesia dapat menjadi warga negara Indonesia dengan disahkan oleh penngadilan neghri setempat.
  • Pewarganegaraan atau Naturalisasi
Cara untuk memperoleh kewarganegaraan bagi orang asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  • Melalui perkawinan
Seorang perempuan berkewarganegaraan asing yang menikah dengan laki-laki warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia setelah satu tahun melangsungkan perkawinan
 
 
2.5   Pelapisan Sosial dan Kesamaam Derajat
Pelapisan sosial : pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis).
Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial.
Sistem Pelapisan Sosial berbentuk akan seperti :

Gambar 1 Sistem Pelapisan Sosial
™  Dasar Pembentukan Pelapisan Sosial
a. Kekayaan
b. Kekuasaan
c. Kehormatan
d. Keturunan     :   biasanya di tandai oleh individu yang memiliki gelar
e. Ilmu Pengetahuan : seseorang yang paling mengusai ilmu pengetahuan akan menempati tingkat atau lapisan teratas dalam pelapisan sosial dan begitu juga sebaliknya. Pengusaan ilmu pengetahuan biasanya didasarkan pada gelar – gelar akademik (keserjanaan) atau profesi seseorang
 
 
™  2 Proses Timbulnya Pelapisan Sosial

1. Terjadi dengan Sendirinya
Pelapisan sosial terjadi dengan sendirinya karena faktor :
a. Tingkat Umur
b.  Kecerdasan
c. Kekerabatan : biasanya faktor kekerabatan berhubungan dengan kedudukan dalam keluarga atau menyangkut sistem pewarisan. Semakin jauh hubungan kerabatnya maka semakin kecil kesempatan seseorang untuk menempati kedudukan tertentu dalam keluarga atau bahkan semakin kecil pula kesempatannya untuk memperoleh seperangkat fasilitas yang diwariskan oleh keluarganya

2. Terjadi dengan Disengaja
Pelapisan sosial terjadi dengan disengaja karena faktor :
a. Pendidikan                 b. Pekerjaan                 c. Ekonomi
 
 
™   Bentuk – Bentuk Pelapisan Sosial
 
 
a. Pelapisan sosial Terbuka : keterbukaan suatu sistem stratifikasi diukur oleh mudah-tidaknya dan sering-tidaknya seseorang yang mempunyai status tertentu memperoleh status dalam strata yang lebih tinggi, setiap anggota masyarakat dapat menduduki status yang berbeda dengan status orang tuanya, bisa lebih tinggi bisa lebih rendah
contoh : seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya. Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.
b. Pelapisan sosial Tertutup   : ditandakan dengan keadaan manakala setiap anggota  masyarakat tetap berada pada status yang sama dengan orang tuanya
contoh  :  sistem Kasta
 
 
2.6  Kesamaan Derajat
       Sesuatu yang selalu berhubungan dengan status
Persamaan Hak                           : Universal Declaration of Human Right
        Persamaan Derajat di Indonesia : UUD 1945 Pasal 27, 29, 31
 
 
2.7  Elite Massa
Elite          :  sekelompok orang yang terkemuka di bidang tertentu
Massa       :  sustu bentuk kumpulan individu – individu, dalam kumpulan tersebut tidak terdapat interkasi, struktur dan pada umunya berjumlah banyak orang dan berlangsung lama
 Elite Massa    : kumpulan banyak orank yang terkemuka di bidang tertentu
Fungsi Elite Massa terdapat pada bidang agama, filsafat, pendidikan, politik, ekonomi, militer, diplomatik, cendikiawan
 
 
BAB  III
HUKUM
 
 
3.1  Pengertian
 
 
keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
 
 
3.2 Ciri, Sifat, Sumber
Ciri Ciri Hukum :
a. sengaja dibuat oleh badan perlengkapan masyarakat yang khusus untuk itu
b. adanya perintah atau larangan yang harus dipatuhi
c. adanya akibat
Sifat Hukum :
a. Hukum yang Imperatif : bersifat mengikat dan memaksa, harus di taati
contoh : apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang
b. Hukum yang Fakultatif : bersifat sebagai pelengkap, tidak secara mengikat
contoh : Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali

Sumber  Hukum  :
a.  Undang-Undang Dasar 1945
   UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya
b. Ketetapan MPR
     Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR
c. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung 2  pengertian, yaitu :
a. undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
b. undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945
d. Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah berguna untuk melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah
e. Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, KeputusanPresiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah
f. Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
g. Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan : perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis
h. Traktat
Traktat/perjanjian : perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih
Kalau di amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, : perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, : perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature)
 
 
3.3   Pembagian Hukum
  • Hukum menurut bentuknya :
a. Hukum Tertulis     : hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan  perundangan
b. Hukum Tak Tertulis : hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan)
  • Hukum menurut isinya :
a. Hukum Privat (Hukum Sipil)  : hukum yang mengatur hubungan antara  orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata.
b. Hukum Publik (Hukum Negara) : hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara)
Hukum Publik terdiri dari :
  1. Hukum Tata Negara : hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra)
  1. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara/Hukum Tata Pemerintahan) : hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara
  1. Hukum Pidana ( Pidana = hukuman) : hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan
  1. Hukum Internasional : Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional
Hukum Perdata Internasional : hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negara warga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara) : hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional
 
 
BAB  IV
NEGARA
 
 
4.1  Pengertian

Suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut
 
 
4.2  Sifat

a. Permanen : kedaulatan tetap ada sepanjang negara berdiri. Walaupun pemerintahan yang memegang kedaulatan/kekuasaan berganti tetapi kedaulatan tetap ada
b. Absolut     : negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari negara tersebut
c. Bulat      : hanya ada satu negara meliputi setia orang dan golongan yang berada dalam negara tanpa ada kecualinya
d. Asli           : kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
 
 
4.3  Tugas Utama Negara

a. Tugas Esensial : mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Meliputi :
  • Tugas Internal (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam negara serta melindungi hak milik dalam negara serta melindungi hak milik setiap orang) dan tugas eksternal setiap orang)
  • Tugas Eksternal (mempertahankan kemerdekaan negara)
Tugas esensial ini sering disebut tugas asli negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah negara manapun di dunia.
b. Tugas Fakultatif : meningkatkan kesejahteraan umum, baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi
Contoh : menjamin kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat
 
 
4.4  Bentuk Negara

a. Monarki : berasal dari bahasa Yunani monos yang berarti satu, dan archein yang berarti pemerintah
Suatu negara yang menjalankan sistem pemerintahan dipimpin oleh seorang (Raja, Ratu, Syah atau kaisar).
Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia.
b. Republik : berasal dari bahasa Latin Res Publica, atau Urusan Awam yang artinya kerajaan yang dimiliki serta dikawal oleh Rakyat
Suatu negara yang dipimpin oleh kepala Negara yang berasal dari rakyat, dipilih berdasarkan Konstitusi Suatu Negara
Pada zaman modern ini ketua negara suatu republik biasanya seorang saja yaitu Presiden.
 
 
4.5  Unsur – Unsur  Negara
 
 
 aRakyat   : semua orang yang berada di dalam suatu negara/menjadi penghuni negara
bWilayah : wilayah yang menentukan batas-batas dimana negara itu sungguh-sungguh  dapat melaksanakan kekuasaannya/kedaulatannya
c. Pemerintah yang berdaulat :  pemerintah sebagai gabungan dari semua lembaga kenegaraan yang meliputi badan legislative, eksekutif dan yudikatif
d. Pengakuan dari Negara lain menurut Moore bahwa suatu Negara tanpa pengakuan dari Negara lain tidaklah berarti bahwa ia tidak dapat melangsungkan hidupnya.
 
 
Fungsi pengakuan oleh Negara lain yang berdaulat:
a. untuk tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hhubungan-hubungan internasional.
b. untuk menjamin kelanjutan hubungan-hubungan internasional dengan jalan mencegah adanya kekosongan hukum yang merugikan baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antarnegara
 
 
4.6  Tujuan  Negara
Tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengna nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila :
a.   Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.   Memajukan kesejahteraan umum
c.   Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan abadi dan   keadilan sosial
 
 
BAB  V
PEMERINTAHAN
 
 
5.1  Pengertian

Pemerintahan :  wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara
Pemerintahan dalam arti luas : segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri
 
 
5.2  Apakah Beda / Sama Pemerintah dengan Pemerintahan ?

Pengertian pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang sedikit berbeda.
Pengertian pemerintah merujuk kepada sosoknya, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas
Pemerintah :  organisasi yang memiliki wewenang dan kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, politik suatu negara/bagian – bagiannya
Pemerintahan :  wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri
 
 
BAB  VI
PENUTUP
 
 
6.1  Kesimpulan

Suatu Negara tidak akan berdiri tanpa adanya rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari Negara lain. Maka dari itu,  setiap Negara wajib memiliki syarat-syarat tersebut  karena jika salah satu tidak ada berarti Negara tersebut belum bisa disebut Negara. Selain syarat-syarat tersebut, Negara harus mempunyai dasar Negara atau pandangan hidup dan aturan-aturan yang pastinya berbeda dengan aturan-aturan Negara lain yang kemudian  akan mengatur bangsanya untuk menjalankan kehidupannya agar mencapai tujuan Negara. Aturan-aturan tersebut dibuat oleh lembaga-lembaga yang dipilih oleh rakyat Negara itu sendiri.
 
 
DAFTAR PUSTAKA
 
 
WARGA NEGARA
[1]          URL:
http://id.shvoong.com/law-and-politics/public-administrations/2116882-pengertian-warga-negara/#ixzz29zpdsDuk
[2]          URL:
http://id.wikisource.org/wiki/Undang Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945/Perubahan_II
[3]          URL:
http://syadiashare.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
[4]          URL:
http://www.scribd.com/doc/40875577/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat
[5]          URL:
http://www.scribd.com/doc/46051750/Pelapisan-Sosial-Dan-Kesamaan-Derajat
 
 
HUKUM
[6]          URL:
http://www.jurnalhukum.com/pengertian-hukum/
[7]          URL:
http://dukunhukum.wordpress.com/2012/04/13/unsur-ciri-ciri-hukum/
[8]          URL:
[9]          URL:
http://id.shvoong.com/law-and-politics/administrative-law/2276993-pengertian-hukum-dan-pembagian-hukum/
 
 
NEGARA
[10]        URL:
http://organisasi.org/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn
[11]        URL:
http://kedaulatan.wikia.com/wiki/Sifat
[12]        URL:
http://www.scribd.com/doc/27870033/Tujuan-Dan-Fungsi-Negara
 
 
PEMERINTAHAN
[13]        URL:
http://www.pengertiandefinisi.com/2012/01/pengertian-pemerintahan.html
[14]        URL:
http://kangmoes.com/artikel-tips-trik-ide-menarik-kreatif.definisi/pengertian-pemerintah.html